Pemerintah Buka Skema Baru Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Share
baca dalam 1.37 mintue

Jakarta, Suara Kaltim– Seleksi pengadaan PPPK tahun 2025 dihapus, pemerintah akan membuka skema baru pengangkatan honorer menjadi ASN lewat cara ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pengangkatan honorer untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Terdapat skema yang lebih mudah bagi honorer untuk bisa menjadi ASN setelah seleksi PPPK dihapus oleh pemerintah di tahun 2025.

Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa skema baru ini bagi tenaga pendidik yang tidak lagi melaksanakan tes PPPK untuk bisa jadi ASN.

Melainkan menggunakan tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang merupakan skema baru bagi guru honorer untuk bisa menjadi ASN.

Jadi, honorer dari tenaga pendidik bisa melaksanakan tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih mudah dan ringkas untuk bisa diangkat menjadi pegawai resmi pemerintah.

Mendapatkan NIP tanpa harus melaksanakan seleksi PPPK yang dihapus pada tahun 2025 ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini juga mengungkapkan bahwa di tahun 2025 ini sudah terintegrasi dengan sistem yang baru.

Seleksi PPPK bagi guru ditiadakan dan akan beralih ke seleksi PPG yang wajib diikuti agar bisa diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan sejumlah honorer menjadi ASN ini merupakan komitmen pemerintah dalam UU ASN Tahun 2023.

Pengadaan status honorer harus bisa diselesaikan dengan cepat agar bisa diangkat menjadi ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah.

Adanya status PPPK ini menjamin berbagai gaji dan tunjangan yang diberikan pegawai oleh pemerintah. Diantaranya bahkan mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS, berikut rinciannya.

1. Tunjangan dan Fasilitas yang diberikan termasuk untuk jabatan maupun individu sesuai dengan tugas yang diemban di instansi pemerintahan.

2. Penghargaan motivasi dalam bentuk finansial dan nonfinansial dalam meningkatkan semangat dalam bekerja

3. Jaminan sosial, juga merupakan hak yang didapat oleh pegawai dengan status PPPK termasuk di dalamnya jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja serta perlindungan lainnya

Langkah ini juga mendukung program pemerintah untuk menghentikan pengangkatan pegawai dengan status honorer di tahun 2025.

Demikianlah informasi mengenai seleksi PPPK tahun 2025 dihapus, pemerintah membuka skema baru pengangkatan honorer menjadi ASN lewat cara ini. ayobandung

Scroll kembali ke atas