Mardani Ali Sera/Net
Bogor, Suara Kaltim – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung penghapusan pemisahan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia mengusulkan keduanya dilebur dalam satu nomenklatur, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memiliki beban, tanggung jawab, dan kewajiban yang sama.
Mardani mengimbau agar para PPPK terus menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah melalui berbagai jalur.
“Pak Prabowo itu sangat cinta rakyat, jangan pernah lelah, jangan pernah capek, terus berjuang, dan luruskan niat,” ujar Mardani saat menghadiri Kongres I Perkumpulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) yang berlangsung di Hotel Mega Cipayung, Bogor, Sabtu (28/12).
Mardani juga menginformasikan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penghapusan istilah PPPK dan PNS demi penyatuan ASN.
“UU ASN sudah masuk pada Prolegnas, dan saya akan memperjuangkan agar istilah PPPK dan PNS dihapuskan serta digantikan dengan nomenklatur ASN,” tegasnya.
Selain itu, Mardani mengingatkan agar para PPPK terus meningkatkan kompetensi dan menguasai berbagai keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kemajuan bangsa.
“Nanti hasil rekomendasi kongres segera disampaikan ke saya, dan saya akan menyuarakannya di rapat Komisi II DPR,” pungkasnya.rmol