Jakarta, Suara Kaltim – Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Keputusan ini disepakati Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara serentak kepala daerah terpilih dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, disebutkan, pertama kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden itu, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Para kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Jakarta kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Kesimpulan lain adalah kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya Putusan MK. Namun, mereka belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi Perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” tandas Rifqinizamy.
Tiga Opsi Pelantikan
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian, membeberkan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Opsi pertama, kata Tito, terdiri dari 3 pilihan, yakni satu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Pilihan kedua, pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025. Namun, semuanya dilantik oleh presiden.
Pilihan ketiga, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden. Lalu, pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025, oleh gubernur.
“Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya,” ujar Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa hasil pilkada yang berproses di MK. Opsi ini juga terdapat 3 pilihan waktu pelantikan, yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025, oleh presiden.
Pilihan ketiga, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden serta pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025, oleh gubernur.
Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.
Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota), digelar pada 20 Maret 2025. Pada opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.
“Kalau ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan. Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya,” pungkas Tito. investor/ foto Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025
Jakarta, Suara Kaltim — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.
Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.
Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.
Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. “Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” katanya.
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.
Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.
Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.
Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi. (fajar)