Bantul, Suara Kaltim – Polisi mengungkap modus pria inisial ETS (33) saat memperkosa adik iparnya di rumah mertuanya, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, yakni mengajak korban melihat video porno. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan dari pemeriksaan ternyata korban awalnya tiduran di kamar dengan kondisi pintu tertutup, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, ETS membuka pintu kamar korban.
“Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata ‘nonton iki wae’ (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab,” katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (13/1/2025).
Karena tidak mendapatkan respons korban, tersangka tiba-tiba langsung menunjukkan video porno kepada korban. Bahkan, setelah itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” ucapnya.
Usai memperkosa adik iparnya, ETS membuat perjanjian lisan dengan korban. Perjanjian itu berkaitan dengan membawa kabur anaknya yang berusia dua bulan.
“Dan pelaku juga membuat perjanjian lisan kepada korban dengan kata-kata ‘Ojo diomongke bapak karo ibuk, nek misal diomongke anakku tak gowo ning Kalimantan soale wis otomatis mas pegatan karo mbak’ (Jangan bilang ke bapak dan ibukmu, kalau bilang aku akan bawa anakku ke Kalimantan karena pasti aku cerai dengan kakakmu),” ujarnya.
Korban yang masih di bawah umur itu pun takut. Pasalnya korban mempunyai hubungan dekat dengan anak ETS.
“Tersangka ini mempunyai anak dan korban punya hubungan dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Jadi mengancam ponakanmu mau saya bawa,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa ETS dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat menyetubuhi adik iparnya.
“Waktu itu kondisi tersangka dalam pengaruh minuman keras. Jadi modus tersangka yaitu membujuk, memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk seorang pria usai melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku melakukan hal tersebut saat rumah mertuanya dalam kondisi sepi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat pelaku yakni ETS (33) warga Bambanglipuro, Bantul berada di rumah mertuanya, Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ETS bersama anaknya yang masih berusia bayi dan adik iparnya yakni perempuan di bawah umur.
“Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/1).
Fakta-fakta Pria Bantul Mabuk Perkosa Adik Ipar Sendiri di Rumah Mertua
ETS (33), warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap karena memperkosa adik iparnya sendiri. Bahkan, pelaku memanfaatkan anak kandungnya sendiri untuk mengancam korban.
Kasusnya terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Terungkap juga bahwa pelaku pernah terlibat kasus hukum.
Dirangkum detikJogja, berikut fakta-faktanya:
1. Berawal Masuk dalam Kondisi Mabuk
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan awalnya ETS pulang ke rumah pada Senin (30/12/2024). Kondisinya mabuk.
“Dari keterangan istri, pelaku pulang jam 2 dini hari dengan kondisi sudah mabuk berat,” kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Senin (6/1/2025).
2. Ajak Istri Berhubungan Intim tapi Ditolak
ETS kemudian mendatangi istrinya dan mengajaknya berhubungan seks. Namun, istrinya menolak.
“Namun saat itu istri pelaku tidak mau melayani,” ujarnya.
3. Bujuk Adik Ipar Berhubungan
Kemudian pada Senin pagi, pelaku berada di rumah bersama adik iparnya yang baru berusia 15 tahun. Rumah saat kejadian sepi, di mana istri pelaku tengah pergi dan menitipkan anaknya ke korban.
“Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku,” ujar Jeffry.
4. Pakai Anak untuk Ancam Korban
Karena korban menolak, pelaku lantas memanfaatkan anaknya sebagai bahan untuk mengancam korban. Apalagi, korban diketahui sayang terhadap keponakannya.
“Saat hanya bertiga di rumah pelaku melihat adiknya sedang tiduran di kamar sambil bermain HP. Di situ tersangka mengancam akan membawa lari anaknya,” ucapnya.
“Korban ini sempat menolak, tapi pelaku mengancam akan membawa pergi anaknya yang masih balita. Karena takut ada apa-apa dengan anak pelaku akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku,” katanya.
5. Korban Cerita ke Ibunya
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya S (48) yang juga mertua ETS. S pun langsung melaporkan menantu bejatnya itu ke Polres Bantul.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/12). Saat ini ETS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” urai Jeffry.
Pengakuan Tersangka Perkosaan Adik Ipar di Bantul: Saya Tidak Melakukannya
Jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
TERSANGKA – kasus perkosaan terhadap adik iparnya di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, pria inisial ETS (33) tidak mengakui perbuatannya dan akan membuktikan saat persidangan. Sedangkan polisi menyebut penetapan tersangka melalui serangkaian tahapan dan alat bukti yang kuat.
“Saya tidak melakukannya,” kata ETS saat ditanya awak media mengapa tega memperkosa adik iparnya sendiri, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/1/2025).
Lalu ketika ditanya apa yang ETS lakukan sehingga berurusan dengan polisi, pria berkepala plontos ini berdalih hanya menggendong anaknya.
“Tidak ada, saya masih punya anak berusia dua bulan, saya menggendong di depan anak. Saya tidak melakukannya itu,” ujarnya.
Bahkan, ETS akan membuktikan semua omongannya saat persidangan. Ia bersikukuh tidak memperkosa adik iparnya.
“Nanti akan saya tunjukkan di pengadilan,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyebut jika semua itu merupakan hak dari ETS. Namun, Jeffry menegaskan jika polisi tidak sembarangan dalam menangani kasus khususnya menetapkan tersangka.
“Ya itu hak dari tersangka. Yang jelas dari kami sudah berdasarkan laporan, keterangan saksi, hasil visum bahwa tersangka terbukti melakukan kejahatan tersebut,” kata Jeffry.
Modus Tersangka
Polisi mengungkap modus ETS saat memperkosa adik iparnya yakni mengajak korban melihat video porno.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan dari pemeriksaan ternyata korban awalnya tiduran di kamar dengan kondisi pintu tertutup, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, ETS membuka pintu kamar korban.
“Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata ‘nonton iki wae’ (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab,” katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (13/1).
Karena tidak mendapatkan respons korban, tersangka tiba-tiba langsung menunjukkan video porno kepada korban. Bahkan, setelah itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” ucapnya.
Usai memperkosa adik iparnya, ETS membuat perjanjian lisan dengan korban. Perjanjian itu berkaitan dengan membawa kabur anaknya yang berusia dua bulan.
“Dan pelaku juga membuat perjanjian lisan kepada korban dengan kata-kata ‘Ojo diomongke bapak karo ibuk, nek misal diomongke anakku tak gowo ning Kalimantan soale wis otomatis mas pegatan karo mbak’ (Jangan bilang ke bapak dan ibukmu, kalau bilang aku akan bawa anakku ke Kalimantan karena pasti aku cerai dengan kakakmu),” ujarnya.
Korban yang masih di bawah umur itu pun takut. Pasalnya korban mempunyai hubungan dekat dengan anak ETS.
“Tersangka ini mempunyai anak dan korban punya hubungan dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Jadi mengancam ponakanmu mau saya bawa,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa ETS dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat menyetubuhi adik iparnya.
“Waktu itu kondisi tersangka dalam pengaruh minuman keras. Jadi modus tersangka yaitu membujuk, memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan,” ujarnya.detik.com