baca dalam 0.48 mintue
Suara Kaltim- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pemungutan pajak pulsa dan token listrik.
Â
Kebijakan itu tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari mendatang.
Â
Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan ketetapan tersebut.
Â
Hal ini  membuat Sri Mulyani, memberikan penjelasan lebih lanjut melalui laman Instagram pribadinya @smindrawati.
Â
“Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya.
Â
Sri Mulyani menambahkan, untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.
Â
Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.
Â
Menurut dia, pemungutan pajak ini merupakan bentuk penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH dalam penjualan produk pulsa dan lain sebagainya sehingga terdapat kepastian hukum.
Â
“Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” tambahnya.***
Â
Â
Sumber: Instagram, PMJ News