Ilustrasi/Net
Dia menjelaskan, hingga Rabu (17/4) pukul 23.00 WIB, TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebar di 18 kabupaten/kota. Yakni Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), dan Pegunungan Bintang (1).
Kemudian Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau (11).
Panitia penyelenggara pemungutan suara (PPPS) harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi-saksi.
Arief memastikan bahwa pemungutan suara susulan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ditargetkan sebelum rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan selesai yakni 17 hari sejak 18 April. RMOL