Sekitar 700 Ribu Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Pengertian dan Perkiraan Gajinya

Share
baca dalam 3.25 mintues
Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Gaji, Jam Kerja (setneg.go.id)
Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Gaji, Jam Kerja (setneg.go.id)

 

jakarta, Suara Kaltim  – Seleksi PPPK tahun 2024 sebagai wadah untuk mendata tenaga honorer untuk kemudian diangkat menjadi ASN sudah dilakukan. Seleksi PPPK ini dilakukan melalui dua tahap yang dibagi berdasarkan kategori prioritas.

Tiga kategori prioritas teratas yaitu pelamar prioritas guru dan DIV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK II dan tenaga honorer yang masuk dalam database BKN melakukan seleksi di tahap 1 yang sudah dilakukan bulan Oktober lalu dan pengumumannya sedang berlangsung.

Sementara itu, prioritas terakhir yaitu tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut akan masuk ke dalam seleksi tahap 2 yang akan dimulai hingga pertengahan tahun 2025 mendatang. Diketahui bahwa sisa tenaga honorer itu sebanyak 1,7 juta orang sedangkan formasi yang ada hanya sebanyak 1,01 juta.

Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada di daerah sehingga tidak membuka formasi sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada.

Maka dari itu, sebanyak 700.000 tenaga honorer dipastikan tidak masuk ke dalam formasi tahun 2024 dan menjadi pppk paruh waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jenis pengangkatan yakni parah waktu (part time) dan penuh waktu (full time). Lantas, apa itu PPPK paruh waktu?
Dikutip detikEdu, tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Ini telah dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu.

“Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Anas melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3/2024) lalu, dikutip dari detikEdu pada Sabtu (28/12/2024).

Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Status ini akan berubah menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Ada beberapa ketentuan mengenai PPPK paruh waktu yang perlu dipahami. Simak penjelasan berikut ini:

1. PPPK Paruh Waktu Pengganti Tenaga Honorer
Istilah part time ini menjadi status baru di dunia ASN. Dulunya hanya ada dua yakni PNS dan PPPK (penuh waktu).

2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
Status paruh waktu berarti tidak bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Ia masuk dalam bagian ASN yang tingkatnya lebih tinggi dari honorer.

Pegawai ini juga mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya. Adanya aturan tersebut menjadi solusi agar tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer serta menurunkan pendapatan mereka. Selain itu, tidak terjadi penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

3. Gajinya Lebih Kecil
Nominal gaji yang diterima nantinya tidak lebih besar dari tenaga honorer alias masih tergolong kecil. Namun, pegawai berstatus part time tidak wajib ada di kantor selama satu hari penuh sebagaimana jam kerja PNS dan PPPK.

Pemberian gaji akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban masing-masing pegawai. Setiap instansi mempunyai range gaji yang berbeda-beda.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Melihat aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran yang diberikan sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

Perkiraan ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.

Mengutip dari Berkas DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, durasi kerja seorang pegawai part time selama empat jam per harinya.

Jika dihitung berdasarkan jam, pekerja paruh waktu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 di mana jam kerja minimal yang wajib ditempuh adalah selama 4 jam dengan upah tidak boleh kurang dari hasil perhitungan formula berikut ini.

Upah per jam = upah per bulan/126.

Meskipun begitu, terdapat sejumlah tenaga honorer yang menerima gaji berdasarkan keputusan dari lembaga tempatnya bekerja.

Ini berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja secara full yakni delapan jam per hari.

Adapun pada bulan Oktober 2023 lalu, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Annas menyatakan bahwa tidak akan ada pengurangan gaji tenaga honorer usai diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah menyadari pentingnya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara hingga saat ini.jay/dari berbagai sumber

Scroll kembali ke atas