Samarinda, Suara Kaltim – Mengenai video yang beredar di media sosial, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda sudah menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus pelanggaran money politik
Dikutip dari tribun kaltim, perihal tersebut disampaikan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, saat gelar conference pers di kantor Bawaslu Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, bahwa terkait dugaan pelanggaran kasus money politik yang beredar di media sosial melalui sebuah video pada Jumat (4/12/2020), laporan tersebut katanya sudah masuk ke Bawaslu dan juga sudah ditindaklanjuti.
Dengan demikian sebutnya, pada waktu itu Bawaslu menunggu informasi kelanjutannya, untuk menyampaikan ke kemasyarakat terkait adanya video tersebut.
Namun pada hingga Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 15.00 Wita, tidak adanya laporan yang masuk.
Sehingga Bawaslu pun melakukan penelusuran ke lapangan dan mendapat informasi bahwa lokasinya tepatnya di Jalan Muso Salim, Gang 9, RT 24.
“Tentunya tujuan penelusuran ingin mendapatkan informasi yang akurat, terkait edaran itu,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (12/12/2020).
Saat datang ke lokasi, pihaknya juga langsung menemui ketua RT 24, namun ia tidak bisa menjelaskan ke Bawaslu walaupun ia mengetahui tentang hal tersebut.
Merasa tidak mendapatkan informasi yang konkrit dari ketua RT, maka kembali menggali informasi lagi kepada tuan rumah, namun juga hasilnya tidak maksimal.
Sehingga kita dikembangkan dalam proses klarifikasi, kita mengundang untuk mendapatkan informasi akurat.
Maka berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, termasuk ke tim Pasangan Calon (Paslon) bahwa uang yang ada tersebut merupakan anggaran yang diperuntukan untuk saksi.
“Yang mana memang disampaikan pihak tim pemenanganan kepada tim klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, Gakkumdu dan Kepolisian,” sambungnya.
Lanjutnya, tentu Bawaslu dari hasil klarifikasi ada kurang lebih 6 orang yang dilakukan pemanggilan klarifikasi.
Lalu kemudian dilakukan rapat, dan diarahkan ke pasal yang sudah disebutkan diatas. Hasilnya memang katanya Abdul Muin bahwa tidak memenuhi unsur.
“Unsur yang dimaksudkan yaitu, sesuai dengan pasal 187 A UU 10 tahun 2016, setiap orang yang sengaja mengarahkan orang untuk memilih dan memilih seseorang. Saya kira di situ pointnya itu,” tambahnya.
Selanjutnya katanya, bahwa di dalam proses penanganan pelanggaran, tentu menjadi dasar adalah dua alat bukti.
Meskipun memang dari Bawaslu sudah melihat bahwa dari video itu, tapi untuk penelitian agak susah.
“Masyarakat yang ditemui tidak banyak membrikan keterangan kepada kita, dan video itu tidak tahu bersumber dari mana,” pungkasnya. TK