DPR masih tunggu kabar dari pemerintah untuk siapkan payung hukum pemindahan ibukota/Net
Amali menambahkan, ada dua opsi bagi pemerintah untuk pembuatan landasan hukum. Bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
Baca Juga : Pemindahan Ibu Kota Bukti Jokowi Gagal Benahi Jakarta
“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU 29/2007,” ujar Amali di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).
Dijelaskan Amali, memang rencana pemindahan ibukota tidak sekadar terkait satu UU saja soal penjelasan di mana kedudukan ibukota itu sendiri.
Tetapi, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi ibukota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tukasnya. rmol
/
- Ekonom: Ibukota Kemungkinan Gagal Pindah
- Jokowi Akan Dikenang Bukan Karena Pindahkan Ibukota, Tapi..
- Pengamat: Ada Kepentingan RRC di Ibukota Baru
- Viral, Agung Podomoro Bergerak Cepat, Pasang Iklan Jual Properti Rp 700 juta Dekat Ibukota
- Jika Konsep Ibukota di Kaltim Green City, Penambangan Batubara Stop Beroperasi
- Kocaknya Meme Kocak di Tagar #IbuKotaBaru
- Prabowo Setuju Ibukota Dipindah : Usulan Lama Gerindra Akhirnya Direalisasikan Jokowi, Tapi Ada Catatannya …
- Pemerintah Janji Ibukota Baru Tidak akan Ganggu Hutan Lindung Kaltim
- Survei KedaiKOPI Perpindahan Ibukota Baru : Orang Jakarta Tidak Setuju, Orang Kalimantan-Sulawesi Setuju
- Ini Kelebihan dan Kekurangan Jika Ibukota Pindah Ke Kalimantan Ibukota Baru