SUKADANA, SUARAKALTIM.com- Kasus dua polisi wanita (polwan) di Polres Kayong Utara yang beradu fisik berujung mediasi di tingkat kedinasan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan melalui Kasat Intel Iptu Jamiat bahwa kasus pertikaian antardua polwan yang melibatkan junior dan senior sudah diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Kayong Utara bersama pihak yang terkait.
“Sudah didamaikan dan dimediasi untuk pelanggarannya tetap tetap diitindak oleh Sie Propam sesuai perintah,” kata Jamiat meneruskan Informasi Kapolresnya.
Dijelaskannya juga, dalam proses mediasi untuk jalur damai tersebut, juga dihadirkan pihak pihak lain seperti suami dan seorang wanita yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Ini masalah pribadi yang terjadi karena kesalahfahaman,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dua anggota Polres Kayong Utara dengan pangkat Brigadir sempat terjadi adu fisik. Perkelahian keduanya diduga karena kesalahfahaman dan mengakibatkan salah satu anggota Polres dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.
Dua polwan dengan inisial Km dan DD ini merupakan dua personil di Polres Kayong Utara yang masih aktif berdinas di Polres yang baru berdiri Novenber 2016 lalu ini.
Dijelaskannya, apa yang terjadi antara kedua belah pihak merupakan murni masalah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah kedinasan.
Namun dikarenakan keduanya merupakan anggota aktif, maka tindakan disiplin yang diterapkan bagi seluruh polisi harus tetap diterapkan.
Kasus dua polwan berseteru ini dipicu karena salah paham. Keduanya sempat emosi hingga berujung adu jotos. Kedua polwan itu berinisial KM dan DD yang bertugas di Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Perseteruan hingga bentrok fisik antara senior dengan juniornya itu disebabkan masalah pribadi dan tidak sama sekali berhubungan dengan kedinasan. Adu fisik itu berujung mediasi di tingkat kedinasan yang dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan bersama pihak yang terkait
“Sudah didam.aikan dan dimediasi untuk pelanggarannya tetap tetap diitindak oleh Sie Propam sesuai perintah,” kata Kasat Intel Polres Kayong Utara, Iptu Jamiat, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Maret 2018.
Jamiat menjelaskan, dalam proses mediasi tersebut juga dihadirkan pihak lain, seperti suami dan seorang wanita yang menjadi saksi peristiwa tersebut.
“Ini masalah pribadi yang terjadi karena kesalahpahaman,” ujarnya.
Seperti diketahui, dua anggota Polres Kayong Utara dengan pangkat Brigadir sempat terjadi adu fisik diantara keduanya yang diduga dilatarbelakangi salahpaham.
Akibat salah paham itu, salah satu anggota Polres dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.
Dua polwan itu sama-sama berdinas di Polres Kayong Utara yang baru berdiri Novenber 2016 lalu ini. Ia menjelaskan, apa yang terjadi antara kedua belah pihak merupakan murni masalah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah kedinasan.
Namun, karena keduanya merupakan anggota aktif, maka tindakan disiplin yang diterapkan bagi seluruh polisi harus tetap diterapkan.
sk-008/antaranews/Kriminologi.id