4 Pengungsi Afghanistan di Riau Selingkuhi Istri Orang

4 pria berstatus pengungsi asal Afghanistan terancam dikeluarkan dari Kota Pekanbaru, Riau, karena melakukan pelanggaran berat dengan tertangkap basah berhubungan dengan istri orang. (Istimewa)

SuaraKaltim.com– Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) asal Afghanistan diberi sanksi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau. Sebab, 4 pria berkulit putih dan berparas tampan yang berstatus pengungsi ini, nekat menjalin hubungan terlarang. 3 diantaranya bahkan menjalin hubungan gelap dengan istri orang.

Kepala Rudenim Kota Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, keempat pengungsi itu adalah Esmatullah Ghulami, 21; Ahmad Shah Rezaie, 22; Ali Ibrahim, 26; serta Mustafa Ahmadi, 25. “Mereka ditempatkan di ruangan khusus Rudenim Pekanbaru karena sudah melanggar tata tertib di tempat penampungan,” kata dia, Jumat (15/3).

Dijelaskan Junior, untuk pelanggaran yang telah dilakukan Esmatullah adalah tertangkap basah oleh petugas sedang berboncengan dengan perempuan menggunakan sepeda motor. Kejadiannya Senin malam, (25/2) lalu.

Saat itu, petugas melihat Esmatullah membawa kendaraan dengan seorang perempuan lalu masuk ke dalam mini market. Petugas kemudian menanyakan identitasnya, tapi dia tak dapat menunjukkan itu lalu melakukan perlawanan. Alhasil dia digelandang petugas untuk masuk ke ruang khusus.

Selanjutnya Ahmad, perbuatannya terungkap setelah video dirinya viral di Youtube. Ketika itu, Ahmad kedapatan tengah di dalam mobil bersama perempuan yang sudah bersuami, Rabu (27/2).

Beda lagi dengan kelakuan Mustafa. WNA yang satu ini juga diduga memiliki hubungan khusus dengan istri orang. Bahkan suami dari wanita tersebut sampai datang mencari Mustafa ke rumah (Tempat pengungsi) dengan membawa massa. Hal tersebut memicu terjadinya keributan.

Sedangkan Ali, dia tidak kembali ke Rudenim selama 2 hari. Semula izin pergi ke salah satu mal di Pekanbaru. Tetapi saat diperiksa di kamarnya, dia tak kunjung kembali ke tempatnya.

JM Sigalingging memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi dengan penempatan di ruang khusus Rudenim. Untuk proses hukumnya tentu tergantung pihak yang dirugikan. “Apakah dilaporkan ke polisi oleh pihak pelapornya atau tidak. Kalau kita penindakannya sesuai pelanggaran terkait tata tertib,” sebutnya.

Selain itu, keempat WNA yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat ini terancam dipindahkan keluar Kota Pekanbaru. “Yang 4 ini direkomendasikan untuk pindah keluar dari Kota Pekanbaru. Nanti segera negosiasi dengan IOM. Kalau IOM tidak memfasilitasi, tentunya kita kesulitan. Dari kepolisian dan Kesbangpol akan membuat analisa,” pungkasnya. {JP}

BACA JUGA :