TANJUNG, SUARAKALTIM.com– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Norhasani – Eddyan Noor Idur mengadukan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Daerah 2018 ke Panitia Pengawas Pemilu setempat.
Calon Bupati dari jalur perseorangan Norhasani di Tanjung, Kamis mengatakan telah mendapatkan laporan dari sejumlah saksi terkait 22 kotak suara yang tanpa segel termasuk satu kotak suara terbuka di Kelurahan Belimbing Raya.
“Bukti laporan berupa foto kotak suara yang tidak disegel dan terbuka sudah kita sampaikan ke panwaslu,” jelas Norhasani.
Temuan dugaan pelanggaran ini di sejumlah TPS Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan paslon 1 juga melaporkan persoalan ini ke Gakkumdu Polres Tabalong.
Norhasani menilai ini satu bukti adanya kecurangan menyusul terbukanya kotak suara dan banyaknya pemilih yang tidak menerima formulir model C6.
“Lebih aneh lagi tim kami menemukan adanya pemilih berusia 5 tahun atas nama Muhammad di Desa Maburai,” jelas Norhasani.
Kotak suara tanpa segel masing – masing ditemukan di TPS 1 sampai TPS 14 dan TPS 16 sampai TPS 16 Kelurahan Belimbing Raya.
Terpisah anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tabalong Ardiansyah membenarkan telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran pilkada 2018.
“Malam ini kami akan melakukan proses klarifikasi atas pengaduan paslon 1 atas dugaan pelanggaran pilkada,” jelas Ardiansyah.
Panwaslu pun sudah menerima bukti fisik berupa foto kotak suara yang terbuka di TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya termasuk laporan soal hak pilih yang tidak terakomodir.
Ardiansyah menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ketua KPPS TPS 15, saksi paslon 1 dan petugas panwaslu untuk proses klarifikasi dugaan pelanggaran Pilkada. antara