Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Salah satunya adalah Yoli.
Yoli merupakan adik dari Hanny Kristianto, salah satu pengusaha yang pernah bersaksi untuk Rita Widyasari.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hanny sempat mengadu kepada majelis hakim. Menurut Hanny, sebelum dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adik kandungnya diancam oleh seseorang yang bernama Beni.
Saat ditanya oleh jaksa, diketahui bahwa Beni yang dimaksud adalah suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni.
Menurut Hanny, suami Rita mengancam agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan. Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita.
Baca: Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari
Namun, keterangan itu dibantah Yoli. “Tidak pernah, itu tidak benar,” kata Yoli saat dikonfirmasi oleh pengacara Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Hanny yang merupakan anak buah Abun itu mengaku mengetahui adanya pemberian bungkusan berisi uang kepada Rita Widyasari terkait izin perkebunan. sk-003/Abba Gabrillin/kompas,com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Meringankan Bantah Diancam oleh Suami Rita Widyasari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/13023081/saksi-meringankan-bantah-diancam-oleh-suami-rita-widyasari.