Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Perkara Laporan Pengacara Sekjen PDIP

 

Foto: Alfian Tanjung menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30-05-2018)

JAKARTASUARAKALTIM.com – Majelis Hakim memutuskan Alfian Tanjung bebas dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Memutuskan secara sah dan menyakinkan bahwa tindakan saudara terdakwa terbukti namun tidak termasuk dalam pelanggaran hukum,” ungkap ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Alfian hanya menyampaikan apa yang disebutkan oleh Ribka Tjiptaning di salah satu media. “Bahwa perbuatan terdakwa hanya mengungkapkan apa yang diucapkan oleh Ribka Tjiptaning, dan bermaksud mengingatkan PDIP,” ujar hakim.

Hakim puan meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita yaitu laptop merk ASUS. Jaksa juga diminta untuk segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

“Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ucap hakim.

Dalam kasus ini hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sontak mendengar putusan tersebut, segenap pengunjung yang hadir menyebutkan lafazh hamdalah. Atas putusan ini, pihak Alfian menyatakan menyetujui putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dan pihak Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukumnya melaporkan Alfian Tanjung terkait kicauan di Twitter yang menyebut “PDIP 85% isinya kader PKI”. Alfian kemudian didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 
 

/sk-006/Muhammad Jundii/kiblat.net