Ami Istri Dibunuh Suami di Jember, Motifnya Sosok Orang Ketiga

JEMBER, SUARAKALTIM.com – Iwan Bastian, suami yang nekat membunuh istrinya bernama Ami Budiarti (30) diduga motifnya ekonomi dan cemburu dengan tuduhan hadirnya sosok orang ketiga.

Perubahan perilaku Ami menjadi alasan Iwan mencekik leher istrinya hingga tewas di dalam rumahnya yang beralamat Lingkungan Kebun Kidul, Kelurahan Jember Kidul, Kecamataan Kaliwates, Jember, Minggu, 22 April 2018. 

Ami tewas karena tulang lehernya patah. Berdasarkan data yang dihimpun, pembunuhan yang dilakukan Iwan dipicu karena cemburu melihat perubahan perilaku sang istri dan himpitan ekonomi.

Iwan merupakan korban PHK dari perusahaan percetakan foto tempatnya bekerja sejak Januari 2018. Sejak menganggur, perekonomian keluarganya mulai terganggu. 

Akibat terhimpit ekonomi itu, Iwan dan istrinya sering terlibat cekcok mulut. Iwan juga melihat perilaku Ami banyak berubah hingga dirinya curiga ada orang ketiga. 

Korban Pembunuhan Suami
Jasad Ami Budiarti korban pembunuhan suami di Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan himpitan ekonomi dan perubahan perilaku ini yang membuat IB gelap mata hingga membunuh istrinya.

“Pelaku juga merasa banyak perubahaan sikap dan perilaku termasuk penampilan istrinya, dari sana pelaku merasa curiga ada pihak ke 3, keduanya juga sering terlibat cekcok rumah tangga,” ujar AKBP Kusworo seperti dilansir RRI, Minggu, 22 April 2018. 

Kusworo menambahkan, pembunuhan ini dilakukan saat Ami tertidur lelap. Sekitar pukul 01.30 WIB, IB mencekik leher istrinya hingga tewas.

Berdasarkan keterangan visum, kata Kusworo, penyebab kematian sang istri karena patah tulang leher. Usai menghabisi nyawa istrinya, IB berupaya menyayat pergelangan tangan sendiri.

Namun upaya bunuh dirinya gagal karena kepergok warga. “Usai menghilangkan nyawa istrinya itu tersangka lantas mencoba bunuh diri dengan gantung diri dan menyayat pergelang tangannya sendiri, namun usahanya tidak berhasil,” ujarnya.

Polisi kini telah mengamankan tersangka IB bersama barang bukti lain ke Mapolres Jember guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembumuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, penemuan mayat wanita di dalam rumahnya Lingkungan Kebun Kidul, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, Minggu, 22 April 2018. Korban diduga tewas dicekik hingga tulang lehernya patah. 

Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap sang istri, pelaku lantas memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, namun usaha pelaku berhasil digagalkan oleh warga yang mengetahui peristiwa itu.

 

sk-002/syahrul munir/krimonologi.id/foto Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo