Astagfirullah! Deretan Pekerjaan Yang Dianggap ‘Biasa’ Ini Ternyata Dilarang Keras Oleh Islam

SUARAKALTIM.com- Menghasilkan penghidupan yang layak adalah bagian fundamental dari iman seorang muslim. Walaupun demikian, seorang muslim harus berkembang untuk mendapatkan penghasilan yang halal, karena penghasilan yang halal akan membawa berkah.

“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani)

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani). Dan dalam riwayat lain menyebutkan bahwa, “Tidak akan masuk surga badan yang diberi makan haram.” (HR. Baihaqi, disahihkan oleh Al Bani)

 

“Tidak akan masuk surga badan yang diberi makan haram.” (HR. Baihaqi, disahihkan oleh Al Bani)

Seorang muslim harus tetap konsisten untuk mencari pekerjaan yang diperbolehkan sesuai syariah dan menghindari pekerjaan haram yang tentu saja tidak membawa berkah. Setiap muslim pada akhirnya harus berupaya untuk terlibat dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda yang artinya: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram,” (HR. Bukhari).

Hal ini dijelaskan pula dalam Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-maal no. 2059 bab qauluhu ta’ala dan no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad.

Setiap muslim harus memahami beberapa pekerjaan yang harus dihindari agar rezeki berkah dan umat tidak semakin rusak akhlaknya. Pekerjaan yang terkait syirik dan sihir contohnya adalah perdukunan, paranormal, peramal nasib, sudah harus ditinggalkan. Yang terkait dengan sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi pemahat patung,  jual beli keris yang dianggap bertuah dan jual beli barang yang diharamkan oleh syariat seperti bangkai, babi, darah, anjing, juga harus ditinggalkan.

Dalam Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 dan Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459, diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah yang artinya: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.”

Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.” (HR. Bukhari)

Pekerjaan yang masuk kategori memakan harta riba juga harus dihindari. Dilansir dari islamqa.info, riba berasal dari masyarakat jahiliah; jika hutang jatuh tempo, mereka akan berkata kepadanya (peminjam): “Beri kami seratus (yang seharusnya, sekarang), atau naikkan nilainya menjadi seratus lima puluh (dan bayarlah nanti). Setelah jatuh tempo seratus lima puluh tahun, mereka berkata: Berilah kami seratus lima puluh (sekarang), atau naikkan menjadi dua ratus (dan bayarlah nanti) – dan seterusnya.”

Allah SWT berfirman dalam QS. Al Baqarah Ayat 278-279 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al Baqarah:278-279).

Pekerjaan atau usaha spekulasi dengan cara menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi juga merupakan pekerjaan terlarang yang tidak diperbolehkan secara syariah.

Dari Umar bin Khathab RA , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Taala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya,” (HR. Bukhari) yang dijelaskan dalam Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair no. 1831.

Dalam bermuamalah dengan sesama muslim, masih banyak kegiatan halal dalam menyambut rezeki yang bisa kita lakukan sebagai sesama muslim. Oleh karena itu, pekerjaan atau usaha yang secara jelas ada larangannya seperti ulasan di atas sudah seharusnya kita hindari karena tidak akan membawa berkah nantinya.