Berpotensi Menjadi Perantara Kerusakan dan Bahaya, MUI: Fatwa Haram PUBG Tidak Mengikat,

 

JAKARTA, www.suarakaltim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sedang membahas terkait hukum permainan interaktif berbasis online, Player Unknown Battleground (PUBG). Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin Abdul Fattah menerangkan, game besutan Bluehole, Inc tersebut berpotensi menjadi perantara kerusakan dan bahaya.

Ia pun mengutip salah satu kaedah hukum Islam yang menyebut bahwa jika suatu tindakan atau perbuatan menghasilkan mafsadah (kerusakan), bahaya atau merugikan orang lain atau bagi masyarakat luas, maka perantara yang membuat kerusakan tersebut harus dicegah.

BACA JUGA :

Keluarga Besar Pendiri NU Temui Habib Rizieq, Siap Menangkan Prabowo-Sandi

 

“Inilah yang dinamakan manhaj usul fiqh itu, saddud dzari’ah. Jadi kalau mata rantai membawa kerusakan, maka mata rantai itu harus diputus, harus dicegah,” ujarnya saat membuka rapat pendalaman di gedung MUI pusat pada Selasa sore (26/03/2019).

Meski begitu, Hasanuddin mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidaklah mengikat. Namun ia menjelaskan, fatwa akan mengikat masyarakat apabila nantinya fatwa yang dikeluarkan MUI menjadi pedoman bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi.

 

BACA JUGA :

 

Temui MUI Pusat, Hayati Berharap Tak Ada Lagi Larangan Bercadar

Ketua MUI DKI: Munajat 212 Niatnya Mempersatukan Umat Lewat Zikir dan Doa, Bukan Acara Politik

Ketua MUI Dianiaya Bakal Caleg Seusai Ceramah Pengajian

Kenapa RUU P-KS Harus Ditolak? Ini Alasannya Menurut MUI

MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

Ketua MUI: Islam Bolehkan Cadar, Mengapa UIN Malah Larang

 

“Kalau fatwa MUI tidak mengikat sebenarnya. Jadi mengikat kalau diadopsi oleh pemerintah, oleh penguasa, apakah dalam bentuk perundang-undangan, apakah regulasi dan sebagainya,” kata Hasanuddin.

Dalam pembahasan kali ini, MUI juga turut menghadirkan perwakilan dari Asosiasi e-Sport Indonesia, Psikolog, Perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan perwakilan dari kantor staf kepresidenan.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am mengatakan, pertemuan akan selesai sebelum waktu maghrib dan dilanjutkan dengan konferensi pers terkait hasil pertemuan ini. kiblat.net