BJ Habibie Wafat, Ini Warisan Kebijakan Ekonomi yang Ditinggalkan

Presiden Indonesia ketiga B.J. Habibie melambaikan tangan saat menghadiri acara ICAD ke-8 di Hotel Grand Kemang, Jakarta, 4 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri

 

Jakarta, SUARAKALTIM.COM – Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie wafat pada Rabu, 11 September 2019. Mantan Wakil Presiden di era Soeharto tersebut meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto sekitar pukul 18.05 WIB.

Pria yang lahir di Parepare, Sulawesi Selatan 83 tahun silam tersebut sempat dirawat di ruang ruang Cerebro Intensive Care Unit atau CICU sejak 1 September 2019. Pria yang dikenal ikut mendirikan PT Dirgantara Indonesia tersebut sempat ditangani oleh tim dokter spesialis berbagai ahli dari jantung, penyakit dalam hingga ginjal.

 

Baca Juga : Rumah Masa Kecil BJ Habibie di Parepare akan Dijadikan Museum

 

Selain terkenal karena ikut membangun pesawat N250, mantan pendiri Badan Pengkajian Penerapan Teknologi atau BPPT juga berkontribusi lewat sejumlah kebijakan ekonomi pada masa genting usai krisis ekonomi 1998 semasa menjabat sebagai presiden. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, BJ Habibie dikenal karena berhasil memangkas nilai tukar rupiah yang sempat melonjak tinggi hingga Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat  saat masa krisis menjadi Rp 6.500 per dolar AS.

Kedua, mantan Menteri Riset dan Teknologi era Soeharto itu juga berhasil menerapkan independensi bagi Bank Indonesia untuk fokus menjaga kondisi moneter domestik.  Terutama menjaga kondisi perekonomian pasca krisis Asia 1998.

Baca Juga : Habibie dan Pesawat Rancangannya N250 yang Dilarang Terbang

Ketiga, mantan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI itu juga terlibat ikut menyehatkan sejumlah bank yang bakal bangkrut akibat terbelit utang dan likuiditas yang ketat. Peran BJ Habibie tersebut terlihat lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.

Keempat, Insinyur lulusan luar negeri ini juga ikut berkontribusi bagi munculnya dua undang-undang penting terkait perekonomian. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Kedua, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kelima, BJ Habibie juga ikut berkontribusi dalam membentuk lembaga yang bertugas memantau serta menyelesaikan utang luar negeri. Selain itu, dia juga presiden yang memulai implementasi reformasi ekonomi sesuai permintaan Internal Monetary Fund atau IMF.

 

 

 

 

Dias Prasongko/Martha Warta Silaban/Tempo