bu Korban Sembako Maut Diberi Rp 5 Juta dari Relawan Merah Putih

 

Komariah (kiri) ibunda Muhammad Rizky Saputra, anak yang tewas dalam pembagian sembako di silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Walda Marison/Kriminologi.id - Kriminologi.idKomariah (kiri) ibunda Muhammad Rizky Saputra, anak yang tewas dalam pembagian sembako di silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Walda Marison/Kriminologi.id

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Komariah, ibu almarhum Muhammad Rizky Saputra yang tewas saat pembagian sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, sempat didatangi relawan Mareh Putih dan memberikan uang santunan sebesar Rp 5 juta. Namun pihak keluarga korban belum memastikan maksud pemberian uang tersebut.

Pengacara keluarga Komariah, Muhammad Fayyadh, mengatakan pemberian uang oleh relawan Mareh Putih merupakan belasungkawa kepada keluarga Komariah.

“Hari Senin relawan Merah Putih sempat mendatangi keluarga Komariah dan memberikan uang.  Katanya sebagai belasungkawa,” ujar Fayyadh di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

Namun menurut Fayyadh, dirinya belum bisa memastikan maksud pemberian uang tersebut. Namun menurut Fayyad banyak kabar beredar jika uang tersebut sebagai tutup mulut keluarga korban agar tidak melapor ke pihak polisi.  

“Kami masih belum bisa memastikan maksud sebenarnya dari pemberian tersebut. Yang kami tahu itu hanya sekedar uang bela sungkawa,” ujarnya.

Pihak keluarga Muhammad Rizky Saputra resmi melaporkan Dave Refano Santoso dari Forum Untukmu Indonesia sekaligus ketua panitia penyelenggara acara pembagian sembako di Silang Monas beberapa hari lalu.

“Kami jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” katanya.

Tidak hanya melaporkan Dave karena acara yang ia pimpin menyebabkan adanya korban jiwa,  Fayyad mengatakan pihaknya juga menuding panitia penyelenggara tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta terkait acara bagi bagi sembako.

BACA JUGA  

Risky Tewas Saat Pembagian Sembako, Ditolak Panitia Tapi Ditolong TNI

Keluarga Korban Tewas di Monas Tuntut Penyelenggara Pembagian Sembako

TONTON JUGA

Video Ibu Korban Pembagian Sembako di Monas Pingsan saat Lapor Polisi

 

Fayyadh mengatakan panitia mengajukan izin kepada Pemprov DKI dengan kedok acara menyambut hari tari sedunia. Namun acara tersebut malah menyisipkan agenda pembagian sembako. 

“Pihak Dinas dari awal tidak akan mengijinkan jika ada acara bagi bagi sembako di monas,” tuturnya.

Muhammad Fayyadh resmi membuat laporan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/578/V/2018 Bareskrim.

Muhammad Fayyadh juga membawa beberapa barang bukti berupa surat kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dan surat kematian dari pihak kelurahan tempat keluarga Rizki tinggal. 

“Kami mengecam dan menuntut pihak Dave sebagai penyelenggara acara dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” katanya.

Terkait insiden yang merenggut dua korban jiwa yang masih anak-anak, pihak Polda Metro Jaya bakal menelusuri penyebab kematiannya saat acara bagi-bagi sembako di Monas, Jakarta Pusat. Untuk mengetahui penyebabnya, Polda Metro Jaya bakal membentuk tim khusus untuk menelusurinya.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Mei 2018, mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa memastikan jika dua anak tersebut tewas karena mengikuti antrean pembagian sembako di Monas tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

sk-006/walda marison/kriminologi.id