BITTUANG, SUARAKALTIM.COM – Kapolsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk didampingi Bhabinkamtibmas Bipka Maxi Palan, Brigpol Sima somalinggi menghadiri mediasi kasus percobaan pemerkosaan
di Lembang Tiroan, Bittuang, Senin, 2 September 2019.
Sidang dipimpin oleh hakim adat di wilayah setempat.
Mediasi dalam wadah lumbung kemitraan Polisi-Masyarakat ini mendudukkan TM selaku terduga pelaku dan korban NV. Mediasi dihadiri keluarga kedua belah pihak, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Tana Toraja dan Kepala Lembang Tiroan.
- Ancam Pakai Cutter, Pria Ini Nekat Perkosa Anak Tirinya yang Masih SD
- Gadis Di bawah Umur Dicecoki Miras Teman Kerjanya, Sesama Pegawai Konter HP, Lalu Diperkosa Di Apartemen
- Janda Muda Saat Tidur Diperkosa Remaja 17 Tahun
- Viral, Dikira Perempuan, Mau Diperkosa Ternyata Laki-laki
- Di Sumenep, Gadis Muda Sehari Semalam Diperkosa 6 Pemuda, Saat Lagi Tak Sadar Setelah Diminumi Miras
- Lagi Menyusui Anak di Kamar, Ibu Muda Diperkosa Tetangga, Dasar Penjahat Kelamin!
- Langsung Telanjang, Pemuda di Gresik Mau Perkosa Gadis SMP, Gagal Dihakimi Warga
Dalam sidang tersebut, hakim adat memutuskan pelaku yang masih berstatus pelajar dihukum wajib memotong satu ekor babi.
Pada kesempatan itu, Iptu Martinus Pararuk mengingatkan TM, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di lain waktu, sebab akan berurusan dengan proses hukum.
“Jika masih melakukan, TM akan diproses tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Martinus Pararuk usai penetapan putusan.
Kapolsek juga mengimbau kepada semua orang tua yang hadir agar selalu mengawasi anak-anaknya.
“Bahaya dari asusila terhadap anak dibawah umur selalu mengintai, oleh karena itu tingkatkan kewaspadaan, pengawasan dan perlindungan anak anak kita. Bukan hanya kepada anak perempuan, tapi juga kepada anak lelaki kita, jangan biarkan anak kita terjebak dalam bius negatif internet yang saat ini tak terbendung lagi, bimbing mereka kearah yang lebih positif,” harap Martinus. (*)
Rilis Humas Polres Tana Toraja/torajadaily