Demo May Day Bakar Kantor Pos Polisi, 3 Mahasiswa Yogyakarta Tersangka

Detik-detik Pembakaran Pos Polisi di Yogyakarta saat Hari Buruh. Foto: Ist/Kriminologi.id
 

 SUARAKALTIM.com – Peringatan hari buruh internasional (May Day) yang digelar serentak di Indonesia, diwarnai aksi membakar kantor pos polisi lalu lintas. Aksi tersebut dilakukan tiga mahasiswa di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018.

“Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu, 2 Mei 2018.

Ketiga tersangka tersebut, ia mengatakan, masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Ketiganya masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta.

“Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 orang massa aksi yang ditangkap semalam seusai demo Hari Buruh Internasional,” ujar Ahmad.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, penetapan ketiga mahasiswa sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Ketiga tersangka ini sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran pos polisi,” katanya.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas liama tahun. Saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Hadi.

 

sk-003/kriminologi.id