Di Bojonegoro, Sales Asal Nias Cabuli Gadis Disabilitas

Minggu, 28 Juli 2019 | 3:48 pm | 474 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Bojonegoro, SUARAKALTIM.COM Seorang remaja berusia 25 tahun diamankan polisi. Pria berinisial PN asal Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara itu dijebloskan ke penjara lantaran telah menodai gadis berusia 18 tahun yang menderita disabilitas. PN merupakan seorang sales kalung kesehatan yang baru pindah ke Bojonegoro sekitar empat bulan lalu.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka berinisial PN sebelum menodai gadis asal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro itu berniat menawarkan kalung kesehatan. Kemudian Tersangka melakukan terapi terhadap korban. “Tersangka mencoba mengobati korban dengan terapi yang diberikan,” ujarnya, Sabtu (27/7/2019).

Korban tidak berdaya karena menderita disabilitas, lumpuh kaki dan tangan. Kepada orang tua korban, PN meminta agar saat proses terapi hanya dilakukan berdua di dalam kamar. Orang tua korban kemudian mengizinkan permintaan tersangka.

“Korban sebelumnya sudah minta izin ke kamar kecil dan tidak mau kembali ke kamar, namun dipaksa untuk masuk lagi ke kamar,” terangnya.

Dari situlah kemudian pelaku memerkosa korban. Saat terapi tersangka meminta agar baju dan celana korban dibuka. Karena kondisi hanya berdua di kamar, sehingga tersangka mulai muncul niat untuk memerkosa korban.

“Setelah selesai korban hanya bisa menangis dan melapor kepada orang tuanya, kemudian tersangka dikejar dan dilaporkan ke polisi,” lanjut Kapolres.

Sementara, tersangka mengaku awalnya dia memang memberi terapi normal. Setelah mengetahui kondisi korban yang sakit disabilitas akhirnya meminta agar baju dan celananya dilepas.

“Karena melihat korban terlalu lama tidak berpakaian, akhirnya timbul perasaan itu,” terang PN.

PN mengaku sudah lama menjomblo. Perbuatannya itu diakui spontan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan bukan dengan istrinya dan diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukuman yang harus dijalani tersangka maksimal sembilan tahun. Sementara barang bukti yang diamankan kalung kesehatan, selimut, bantal dan pakaian dalam korban. Tulus Adarrma/beritajatim