Dicekoki Miras, Dua Remaja Perempuan di Bekasi Diperkosa 6 Pelajar

Minggu, 25 Februari 2018 | 9:29 am | 502 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Korban berinisial ANS dan AF diperkosa oleh enam orang pelajar secara bergantian di sebuah warung kopi di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.Enam tersangka pemerkosaan di Bekasi ditangkap polisi. Foto: iNews

 

BEKASI,SUARAKALTIM.com – Kasus pemerkosaan menimpa dua gadis di bawah umur asal Bintara, Bekasi. Korban berinisial ANS dan AF diperkosa oleh enam orang pelajar secara bergantian di sebuah warung kopi di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan. Hingga kini, kedua korban masih mengalami trauma.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Hersiantony mengatakan, awalnya para pelaku yang merupakan pelajar sekolah di Bekasi sedang nongkrong di warung kopi kawasan Pekayon. Kemudian, salah satu pelaku AL teringat pernah kenalan dengan seorang remaja putri yang tak lain korban ANS dan AF.

“Tersangka AL sempat bertemu tiga kali dengan korban setelah kenalan satu minggu sebelumnya,” kata Hersiantony di Mapolsek Bekasi Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Tersangka AL kemudian mengajak rekannya berinisial MD untuk menjemput kedua korban di rumahnya Bintara. Saat diperjalanan, tersangka membeli dua liter minuman keras jenis gingseng. kedua tersangka berhenti di kawasan Manggala Persada dan memaksa korban meminum gingseng tersebut.

“Setelah dua korban sudah mabuk. Dibawa ke warung, teman-teman tersangka sudah menunggu,” ujar dia.

Di warung, para pelajar ini muncul ide untuk memerkosa kedua korban secara bergiliran. Korban dibawa ke belakang warung. Kemudian pelaku langsung membuka pakaian kedua korban hingga akhirnya disetubuhi secara bergantian.

“Dilakukan persetubuhan, pertama tersangka HB, kedua DB, ketiga AL. Korban kedua kebetulan datang bulan, jadi hanya dilakukan cabul,” tutur Hersiantony.

Para pelaku baru berhenti memerkosa korban secara bergantian setelah kepergok warga yang tengah melintas. Keenam pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian berhasil  menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun pakaian pelaku, satu buah alas, dan satu buah kasur bekas.

“Saat giliran ketiga AL masih melakukan persetubuhan kepergok oleh warga. Mungkin kalau enggak kepergok semuanya melakukan. Pelaku semua di bawah umur kecuali AL sudah 19 tahun,” ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma berat. Kedua korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk perawatan intensif.

“Korban baru sadar 24 jam setelah kejadian. Semua korban di bawah umur, mereka putus sekolah, tamat SMP,” kata Hersiantony.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku, yakni berinisial AL, BO, HA, AR, FI, dan AJ dijerat pasal 281 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

 

sk-005/inews.i