Diduga Sebarkan Berita Hoax, Poldasu Tangkap Pemilik Media Online Sorotdaerah.com

 
MEDAN, SUARAKALTIM.com – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu mengamankan Jon Roi Tua Purba, SPd, MPh dari rumahnya di jalan Nanggar Suasa Ujung Pematang Siantar, Selasa (6/3) sekira pukul 03.30 wib.
 
Tersangka diduga sebagai pemilik media online Sorotdaerah.Com dan berita hoax yang menulis berita menuduh Kapoldasu menerima gratifikasi terkait penangguhan penahanan Mujianto yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan.
 
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka Jon Roi Tua Purba, SPd. M.PH.
 
“Benar, yang bersangkutan ditangkap dalam kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media online yang dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Nainggolan.
 
Kalimat penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu, sambung MP Nainggolan ditujukan kepada Kapolda Sumut. “Terkait kasus itu, petugas polisi menyita barang bukti, 1 unit hp merek OPPO,1 unit hp merek Samsung dan surat-surat terkait izin operasional Media Online sorotdaerah.com,” jelas Nainggolan.
 
Saat ini, tambah mantan Kapolres Nisel itu, penyidik telah mengamankan tersangka sekaligus mendalami motif terduga menulis kalimat tersebut serta penyidik akan berkordinasi dengan ahli bahasa dan pidana terkait sangkaan pasal UU ITE.
 
sk-006