Suara Kaltim, BALIKPAPAN- Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Mapolda Kalimantan Timur pada Kamis (04/02/2021).
Wadir Resnarkoba AKBP Rino eko yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.023.12 gram sabu dari hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram kemudian dilarutkan ke dalam wadah berisi air dan diaduk demi memastikan tercampur dengan air. Kemudian wadah tersebut dibawa oleh dua tersangka menuju toilet. Setelah diberi aba-aba, tersangka secara bergantian menuangkan air yang telah dicampur dengan butiran sabu ke dalam kloset.
Wadir Resnarkoba menambahkan, Pemusanahan barang bukti tersebut merupakan amanat berdasarkan Pasal 75 dan 91 Ayat (2) UU mengenai narkotika.
Editor : Adella Azizah Maharani
sumber : Humas Polda Kaltim