JAKARTA, www.suarakaltim.com– Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik lambatnya pemerintah menangani gempa Lombok. Ia menegaskan bahwa sebenarnya ada undang-undang yang jelas untuk menangani masalah bencana.
“Kita tak ingin penanganan bencana besar jadi amatiran begini, seolah-olah tak ada tata kelola standar. Padahal, tata kelola penanganan bencana itu ada regulasinya. Ada UU No. 24/2007, PP No. 21/2008, dan juga Perpres No. 17/2018,” katanya dalam rilis Sabtu (25/08/2018).
“Kapan sebuah bencana ditetapkan sebagai ‘bencana daerah’, atau menjadi ‘bencana nasional’, sudah ada ketentuannya. Sebenarnya gempa di NTB sudah sangat layak dijadikan bencana nasional. Sehingga tanggung jawab bukan lagi di pemerintah lokal yang juga menjadi korban gempa,” sambungnya.
Ia juga mengkritisi soal anggaran yang masih simpang siur. Menurutnya, berapa sebenarnya anggaran yang telah diturunkan pemerintah pusat, harus terbuka dan transparan.
“Wajar jika ada yang membandingkan dengan anggaran penyelenggaraan pesta pembukaan Asian Games yang menelan lebih dari setengah trilyun. Atau dana sidang IMF/Bank Dunia Oktober mendatang yang mencapai Rp. 1 trilyun,” ucapnya.
Masyarakat, kata dia, saat ini bertanya-tanya. Jika memang bencana di Lombok skalanya masih bencana daerah, kenapa operasi tanggap darurat dipimpin seorang Menko. Sebaliknya, jika skala riilnya diakui pemerintah sama dengan bencana nasional, kenapa tanggung jawabnya tak segera diambilalih pemerintah pusat.
“Itu pertanyaan-pertanyaan dasar di kalangan masyarakat,” tukasnya. sk-011/kiblat.net