“Poin tersebut akan kami perhatikan sebagai nasihat yang sangat berharga,” ujar Ketua Fraksi PPP MPR, Arwani Thomafi kepada redaksi, Jumat (23/2).
Arwani mengatakan, Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalan dengan menerbitkan Perppu MD3 dengan merujuk putusan MK No 138/PUU-VII. Setidaknya ada tiga alasan penerbitan Perppu yakni karena kekosongan hukum, proses pembuatan UU lama, serta keadaan yang memaksa.
Merujuk pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini, menurut Arwani, jika menganggap UU MD3 mengakibatkan kualitas demokrasi di Indonesia menurun maka langkah menerbitkan Perppu dapat dilakukan presiden.
UU MD3 seperti diketahui bila tidak diteken Presiden Jokowi hingga 30 hari sejak pengesahan maka secara efektif akan berlaku. Kendati demikian, jelas dia, masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dapat mengajukan uji materi norma-norma di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
“PPP mengapresiasi masyarakat yang berencana mengajukan judicial review UU MD3 di MK termasuk yang akan dilakukan oleh PMII,” ujar Arwani yang juga wakil ketua umum DPP PPP. sk-005/rmol