Meski bekerja di konter handphone berbeda, tersangka dan korban telah saling kenal dan berteman. Namun dari kedekatan itu, rupanya lahir pikiran jahat pelaku untuk memperdaya korban.
Peristiwa keji itu bermula pada Minggu 4 Agustus 2019. Di mana D meminta HAP membantunya mencarikan kamar kontrakan. Setelah dapat dan ditempati, pelaku lantas menawarkan D agar sementara memakai kasur dan selimutnya lebih dulu.
Selanjutnya, dengan mengendarai mobil, HAP menjemput D di kontrakan barunya, dan mengajak gadis malang itu mengambil kasur dan selimut di kediaman pelaku. Namun begitu selesai, HAP kembali mengajak D pergi sekedar untuk jalan-jalan.
Namun di tengah perjalanan, pelaku merayu D untuk beristirahat sejenak, sambil menikmati minuman yang disebutnya bagus untuk menambah nafsu makan. Agar aroma minuman tak terlalu menyengat, pelaku mencampurkannya dengan minuman soft drink.
“Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban untuk minum-minuman keras dengan merek Sozu. Alasannya bagus untuk menambah nafsu makan dan menggemukkan badan,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (21/8/2019).
Rupanya setelah meminum Sozu, korban D mulai terhuyung-huyung tak sadarkan diri. Menyaksikan itu, nafsu bejat tersangka kian belingsatan. Dia pun lantas membopong D ke kamar sewaan di Apartemen Paragon pada Senin 5 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 WIB.
“Lalu tersangka melakukan perkosaan itu di kamar apartemen,” jelasnya.
HAP lebih dulu melucuti pakaian D satu-persatu. Setelah meraba-raba dan mengerayangi tubuhnya, pelaku lantas mulai berfantasi dengan menyetubuhi korban. Karena sempat siuman, D berontak dan melawan.
“Namun saat itu, tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban,” imbuh Ferdy.
Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, seunit mobil pelaku, rok pendek warna merah, celana jeans pendek, kaus pendek warna putih, jaket lengan panjang warna hitam bercorak, serta keterangan saksi dan rekaman close circuid television (CCTV).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan.
hambali/oz