Hindari Kericuhan, Persidangan Tujuh Tersangka Kerusuhan Papua Dipindah Ke Kaltim

Senin, 7 Oktober 2019 | 5:58 pm | 263 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Kombes Asep Adi Saputra/RMOL

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM-Polri mengantisipasi terjadinya kericuhan pada saat persidangan. Oleh sebab itu, tujuh tersangka terkait kerusuhan di Papua dipindahkan ke Kalimantan Timur.

“Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua (Irjen Pulus Waterpauw) ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua dengan maksud saat persidangan tidak terjadi kericuhan di sana,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/10).

Dengan dipindahkanya proses hukum terhadap tujuh tersangka rusuh Papua itu, juga untuk menghindari adanya pro dan kontra terhadap persidangan itu sendiri.

Pasalnya, dua dari tujuh tersangka yang dipindahkan proses hukumnya itu antara lain, Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay. Keduanya ditersangkaan dengan tuduhan makar.

Kedua kelompok ini, tegas Asep, sudah dipastikan oleh Polri diduga menjadi dalang dalang dibalik aksi-aksi kerusuhan yang terjadi di bumi cendrawasih.

“Kita memberikan langkah ini untuk bagaimana kita melindungi kepentingan umum yang lebih besar,” jelas Asep.

Idham Anhari/rmol