www.SUARAKALTIM.com, JAKARTA– Setelah digelar selama 3 hari, akhirnya Ijtima Ulama ke-II yang digagas GNPF-Ulama, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta pada Minggu (16/09/2018 ), menghasilkan beberapa komitmen politik. Secara umum, pertemuan itu membahas soal dukungan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Beberapa pertimbangan dikeluarkan ulama sebelum akhirnya memutuskan dukungan kepada Capres-Cawapres tersebut, yang isinya adalah :
- Bahwa musyawarah adalah cara Islam menyelesaikan masalah-masalah pelik “wa’tamiruw baynakum bi ma’ruf”, at-Thalaq: 6. Dan masalah-masalah besar; keummatan maupun kebangsaan “wa’amrubum syura baynahum, as-Syura: 38;
- Bahwa memusyawarahkan urusan pemilihan pemimpin bangsa (syura nashbul imam) adalah urusan penting menyangkut agama dan masa depan Islam serta kehormatan bangsa dan negara NKRI;
- Bahwa upaya pemenangan calon pemimpin bangsa yang layak dipilih menghajatkan kekuatan, kemampuan, dan ikhtiar berjamaah di semua lapisan sesama warga bangsa.
- Bahwa pasangan calon yang kuat dan amanah (al-qawiyyul amin dan al-hafidzul ‘alim) adalah suatu keniscayaan syar‘i sebagaimana sejarah Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman ‘alayhimassalam atas Jalut atau sejarah perjuangan Dzulqarnain atas Ya’juj dan Ma’juj;
- Bahwa untuk kepentingan jihad politik, diperlukan arahan dan komando imam layaknya sholat berjamaah atau sholat khauf secara khusus.
Merujuk pada Fatwa Alim-Ulama dan Muballigh Islam se-Indonesia tertanggal 27 Rajab – 1 Sya’ban 1372 H bertepatan dengan 11-15 April 1953 di Medan, yang memutuskan:
“Wajib memilih hanya calon-calon yang mempunyai cita-cita terlaksananya ajaran dan hukum Islam dalam negara.”
- Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5 (4/6/2015), bahwa pemimpin yang ingkar janji tidak berhak untuk dipilih kembali.
- Pandangan Al-Maghfurlah KH.R. As’ad Syamsul Arifin (1897- 1990), di arena Muktamar NU ke-28 di Situbondo, bahwa pemimpin yang cacat moral digolongkan sebagai imam muhdits (kentut), sehingga tidak patut lagi mengimami dan memimpin kaum muslimin.
قوله: (ولا تصح خلف محدث ولا متنجس نجاسة غير معفو عنها إذا كان يعلم ذلك، فإن جهل هو والإمام حتى انقضت صحت الصلاة لمأموم وحده؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا صلى الجُنُب بالقوم أعاد صلاته وتمت للقوم صلاتهم
“Tidak sah sholat di belakang imam yang kentut dan mengeluarkan najis. Tidak ada permaafan untuknya selagi ia tahu. Lain soal, jika ia tidak tahu, sholatnya tetap sah. Nabi (saw) bersabda: ‘Jika imam junub sholat bersama kaumnya. Ia harus ulangi sholat. Sedang sholat kaum itu tetap sah.’ (Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ (Juz 1/132), Fashlun Fi Ahkamil Imamah)
- Dan bahwa syarat punya isteri tidak menjadi keharusan dalam imamah. Jawaban Lajnah Da’imah wal-Buhuts al-‘Ilmiyah wal-Ifta’ (Juz 6/299) no. Fatwa: 14835, lembaga otoritas Fatwa KSA, atas perkara ini:
“تجوز إمامة الأعزب غير المتزوج ، وليست صلاته ناقصة ، وكذلك تجوز إمامته للجمعة وخطبته لها ؛ لما روى أبي مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله تعالى ، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة ، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة ، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما – أي : إسلاما) وفي رواية : (سنا) الحديث رواه مسلم (673)” انتهى
“Imam bujangan yang tidak punya isteri boleh menjadi imam. Dan pahala sholatnya tidaklah berkurang. Ia juga boleh menjadi imam sholat Jum’at dan menjadi khatib.
Ibnu Mas’ud (ra) meriwayatkan, Rasulullah (SAW) bersabda:
“Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Al-Quran), jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as-sunnah (hadits) kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam.” Shahih Muslim (673)
Berikut usul, saran dan pandangan peserta Ijtima’ GMPF Ulama ke-II, yaitu:
- Wajib memilih pasangan calon pemimpin yang benar-benar amanah (punya integritas moral), fathonah (cerdas, berwibawa dan bijaksana), shiddiq (jujur, benar dan dapat diteladani), serta tabligh (aktif, komunikatif dan aspiratif). Memiliki syarat: kematangan, keahlian, kepribadian, kesatriaan dan keperwiraan. Yaitu: Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno (hafizhahullahu’alayhima)
- Haram memilih dan bekerja sama dengan partai dan calon pemimpin yang diusung oleh partai penista agama, mengkriminalkan ulama, menghidupkan ajaran komunis, memojokkan Islam dan kaum muslimin;
- Mengajak semua pihak untuk:
- Mensukseskan pemilu: aman, jujur, adil, damai dan bermartabat dengan kampanye yang fair, jauh dari politik uang, dan menghalalkan segala cara. Penyampaian visi, misi dan program tidak dijadikan alat untuk menipu rakyat. Tidak saling hujat dan menjatuhkan serta segala bentuk kekerasan dan anarkhis.
- Menghimbau pihak media; menjalankan fungsinya sebagai ruang advokasi publik, sebagai mediator dan kontrol, menyajikan pendidikan politik yang netral, fair, obyektif dan proporsional.
- Mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan, supaya tidak terjadi kecurangan seperti yang sudah-sudah.
- Mengharapkan kepada calon pemimpin terpilih untuk memenuhi janji, visi-misi dan programnya; termasuk hasil-hasil Ijtima’ GMPF II.
Usai penandatanganan, Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para ulama atas kepercayaan yang diberikan pada dirinya dan Sandiaga Uno.
“Saya atas nama pasangan calon capres cawapres mengucapkan terima kasih kepada ijtima ulama, GNPF ulama atas kepercayaan yang diberikan pada kami atas dukungan yang begitu ikhlas diberikan. Mengharukan pada diri saya. Saya berjanji pada ijtima berbuat terbaik, seluruh jiwa raga saya serahkan pada negara bangsa. Ada 17 poin dalam pakta integritas semua demi kepentingan bangsa,” ungkap Prabowo.
Pada acara Ijtima Ulama ke-II dihadirkan pula pesan suara dari Habib Rizieq Shihab dari Mekkah Almuaqrromah, yang didengarkan seluruh peserta. Habib Riziq berpesan agar hasil ijtima ulama bisa membawa kemaslahatan bangsa Indonesia kedepannya. Adapun poin pakta integritas yang lain salah satunya adalah sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
“Saya berharap agar hasil ijtima ulama ke II ini segera disosialisasikan kepada umat Islam dan bangsa Indonesia agar lebih bermaslahat juga tetap jaga ukhuwah islamiyah, saya juga mohon do’akan keselamatan saya dan keluarga, seperti saya mendo’akan semua,” ucap Imam Besar Umat Islam tersebut. sk-003/cakrawalamedia
Sumber: dari berbagai sumber.