SUARAKALTIM.com – Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.
Merunut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.
1. Blokir panggilan keluar
Setelah tanggal 28 Februari 2018, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar
Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.
2. Tak dapat kirim pesan singkat (SMS)
Berita buruk lainnya, pemilik kartu tidak bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS.
Baik untuk pesan singkat ke sesama provider ataupun ke provider lain.
3. Blokir panggilan masuk
Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon
Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.
4. Blokir pesan masuk
Selain telfon keluar dan masuk serta pesan keluar, pengguna ponsel juga tidak dapat menerima pesan masuk.
Maka tidak ada lagi akses yang informasi selain aplikasi yang berbasis data.
5. Blokir total
Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal dimana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis):
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Sedangkan untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
sk-011/banjarmasinpost.com