BANDUNG, SUARAKALTIM.COM – Dari instagram humasreskrw, nampak terlihat wajah dukun palsu yang mencabuli siswi SMP di Karawang.
https://www.instagram.com/p/B2WRo-YHaVV/?utm_source=ig_embed
Seorang siswi SMP di Karawang salah memilih tempat berobat.
Bukan kesembuhan yang didapat, siswi SMP di Karawang itu malah jadi korban pencabulan berulang-ulang oleh MSH (52), pria yang mengaku bisa mengobati.
Ternyata MSH adalah dukun paslu, mengaku bisa mengobati beragam penyakit, tapi tujuannya mencabuli pasien.
Pasien, siswi SMP di Karawang itu datang ke tempat praktik MSH karena sering kesurupan, baik di sekolah maupun di rumah.
Olah sang dukun MSH, siswi SMP di Karawang itu dibawa masuk ke kamar.
Berdalih ritual pengobatan agar kesurupan hilang, malah dukun MSH melakukan persetubuhan, mencabuli korban.
Dikutip dari keterangan di Instagram Humses Reskrim Polres Karawang, praktik pencabulan itu tidak hanya sekali.
Sebab, siswi SMP di Karawang itu datang lagi bersama ibu ke tempat praktik MSH.
Di sana, MSH mengancam siswi SMP di Karawang itu akan menjadikannya gila jika tak mau melayani nafsu bejat sang dukun.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K yang menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut saat berlangsungnya Konferensi Pers di Mapolres Karawang pada Jumat (13/9/2019) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tersangka MSH (52) awalnya membuka praktek pengobatan di kediamannya dengan dalih bisa mengobati orang yang kesurupan atau yang mempunyai penyakit.
“Dan kebetulan korban dan orang tuanya ini datang ke rumah tersangka dengan tujuan untuk mengobati si anak yang sering kesurupan. Korban merupakan seorang perempuan yang masih menjadi pelajar di salah satu SMP dan seringkali mengalami kesurupan di sekolah maupun saat berada di rumah,” jelasnya.
https://www.instagram.com/p/B2WRo-YHaVV/?utm_source=ig_embed
“Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban masuk ke dalam sebuah kamar untuk di obati. Namun, sampainya didalam kamar korban malah disetubuhi oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Lanjutnya, ini sekali terjadi kemudian korban datang lagi bersama orang tuanya untuk berobat kembali
“Namun si tersangka ini malah mengancam si korban apabila tidak mau melayaninya nanti korban bisa gila,” lanjut Kasat Reskrim.
Akhirnya persetubuhan ini terus berlanjut, hingga pada akhirnya korban lapor kepada orang tuanya bahwa selama ini korban telah disetubuhi atau di cabuli oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung lapor ke unit PPA Polres Karawang.
Kemudian Sat Reskrim Polres Karawang menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Adapun pasal yang kita kenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP Bimantoro.
Penulis: Kisdiantoro/Kisdiantoro/tribunjabar.id