Ini Penampakan 3 Merek Kosmetik Ilegal dan Lokasi Salonnya di Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pengungkapan kosmetik ilegal di Kota Balikpapan oleh kepolisian sukses mencuri perhatian publik.
Pasalnya, 3 merek kosmetik racikan dari para tersangka cukup terkenal di kalangan kaum hawa Balikpapan.
Adalah kosmetik ilegal merek Hanny Salon (HS), LS Beauty Skin dan Racikan Rania (RR), masing-masing diperjualbelikan di Salon yang berbeda di Kota Balikpapan.
HS dijual di Salon yang terletak di Jalan Syarifudin Yoes Perum Pelangi Residence Blok H Nomor 06, Sepinggan Baru Balikpapan Selatan.
LS dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat. Sementara RR di salon Jala A Wahab Syahrani nomor 14 RT 001, Batu Ampar Balikpapan Utara.
“Masing-masing (bahan oplos) ditaruh ditempat (cup), dilabel. Ada label HS, LS, dan Racikan Rania (RS). Tak ada hubungan antar mereka bertiga. Masih akan kami kembangkan. Mereka buat di rumah,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra.
Pengakuan tersangka kepada petugas, konsumen mereka banyak di Balikpapan. Mulai dari remaja hingga para ibu. Biasanya konsumen datang langsung ke salon. Ditawarkan perawatan kecantikan gunakan produk kosmetik ilegal tersebut.
Selain itu alat kosmetik ilegal tersebut juga bisa didapatkan dengan cara dipesan melalui akun media sosial salon.
Kata Wiwin, disinyalir efek pemakaian kosmetik ini bisa menyebakan iritasi kulit, gatal-gatal hingga penyakit kulit lainnya. Pihaknya masih dalam kandungan bahan-bahan yang dibeli melalui pesan online.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan ahli, kita uji lab kandungannya. Kami sampaikan khusus pelanggan 3 tempat ini, apabila mengalami gejala penyakit kulit segera laporkan ke polisi,” pintanya.
Ditambahlan Kanit Tipidtee Polres Balikpapan Ipda Henny Purba, pihaknya sempat membawa sample kosmetik ke BPOM. Hasilnya diduga mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit.
“Mereka racik dengan komposisi yang tak terukur. Gak sesuai standar ahli,” katanya.
Kendati demikian, pemakai produk 3 kosmetik ilegal tersebut relatif banyak di Balikpapan. Meski ilegal harga jual kosmetik itu terbilang mahal. Dari harga Rp 125 ribu sampai Rp 255 ribu.
“Ada yang paketan dari krim, pelembab dan pemutih, di atas Rp 500 ribu,” tuturnya.
Untuk diketahui berita sebelumnya, peredaran alat kecantikan atau kosmetik ilegal diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan. Tiga orang tersangka wanita, UM (26), NL (26) dan EG (25) diamankan petugas. Mereka terbukti mengedarkan kosmetik ilegal di Balikpapan.
“Kosmetik ini tanpa memiliki izin dan tidak memiliki Label dari BPOM,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (17/1/2019).
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal. Unit Tipidter dipimpin Ipda Heny Purba melakukan penyelidikan.
UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.
Anggota menyamar jadi pembeli. Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, benar pelaku menjual kosmetik tanpa memiliki izin.
Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan. Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama Merk “HS” Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.
“Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya,” ujar Wiwin.
Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan. NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.
“Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama,” jelasnya.
Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.
“Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label “RR” RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun,” ungkapnya.
Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi. Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti
Lebih lanjut, Wiwin menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ini Penampakan 3 Merek Kosmetik Ilegal dan Lokasi Salonnya di Balikpapan, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/18/ini-penampakan-3-merek-kosmetik-ilegal-dan-lokasi-salonnya-di-balikpapan?page=all.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani
Editor: Anjas Pratama
BACA JUGA
Sederet Fakta Kasus Kosmetik Ilegal di Kaltim, Produknya Laris Manis hingga Endorse Artis Ternama