Istri Eks Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi

 

Upacara serah terima jabatan Dandim Kendari dari Kolonel Hendi Suhendi ke Kolonel Alamsyah di Kendari, Sabtu 12 Oktober 2019/Rosniawati Fikri

Jakarta, SUARAKALTIM.COM – Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara terkait komentar nyinyir soal insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart mengatakan, Irma dilaporkan oleh seorang anggota Denpom Kendari M. Harlan Paryatman, S.H. “Pengaduan diterima Minggu, 13 Oktober 2019,” kata Harry kepada Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Harry lebih lanjut menjelaskan Irma dilaporkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Hingga saat ini, pihak Polda Sultra masih mempelajari laporan tersebut dan berkoordinasi dengan POM TNI.

Sebelumnya, Hendi Sehendi yang baru menjabat Dandim Kendari sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

 
 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa juga menghukum Kolonel Hendi Suhendi akibat unggahan istrinya itu. Hendi juga dijatuhi sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Halida Bunga/Juli Hantoro/tempo