foto Ilustrasi
MERANGIN, SUARAKALTIM.COM– Seorang bocah di bawah umur berinisial NE (17) Warga Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin, Jambi, harus mendekam di sel Mapolres Merangin. Remaja yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencoba memperkosa janda muda.
NE dilaporkan seorang janda berusia 21 tahun berinisial HR Warga Kecamatan Tabir Timur, karena telah melakukan pemerkosaan. Informasi yang didapat, korban diperkosa oleh NE saat tertidur, di kamar kostnya yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Merangin.
Saat itu, NE dengan mengendap-ngendap masuk ke dalam kamar korban, dan melihat korban sedang tertidur. Karena tergoda oleh nafsu bejatnya, NE pun langsung melucuti pakaian korban satu persatu.
Tak tinggal diam, NE pun langsung melancarkan aksi bejatnya, dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
Saat itulah, korban berteriak, dan NE langsung lari ke dalam kamar mandi. Warga sekitar yang mendengar kejadian ini pun, langsung mengamankan NE, dan menyerahkannya ke Mapolres Merangin.
Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Sobri, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan mengatakan, seluruh barang bukti sudah diamankan. “Kini masih diperiksa, dan barang buktinya sudah diamankan,” ungkap Sobri.
Nanang Fahrurozi/okezone