JK Ikut Gugat UU Pemilu, Surya Paloh: Dia Bukan Lagi Anak Muda

Sabtu, 21 Juli 2018 | 8:41 am | 471 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
 
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam Peresmian Kantor Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jawa Timur di Jalan Arjuno no 142, Sawahan, Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

Nanti kalau kami ditanya, ya pasti dikasih masukan, tandasnya.

JAKARTA, www.suarakaltim.com– Ketua Partai Nasdem Surya Paloh menilai wajar Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan Perindo di Mahkamah Konstitusi.

 “Pak JK kan bukan lagi anak muda, tapi tokoh senior. Punya jam terbang yang luar biasa. Saya pikir pasti dia mengambil langkah-langkah ini atas dasar kepentingan kebangsaan. Itu yang dia prioritaskan. Saya yakin itu,” ujar Surya Paloh di Gedung ABN, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Ia menegaskan, Partai Nasdem tetap konsisten memberikan kewenangan hak sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk memilih calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2019.

Kalau uji materi UU No 7/2017 itu dikabulkan MK dan hasil akhirnya terdapat maklumat bahwa JK berhak menjadi peserta Pilpres 2019 sebagai capres, Surya mengakui bakal menghormati hal tersebut.

Surya menuturkan, Jokowi sendiri belum meminta Partai Nasdem untuk memberikan masukan mengenai siapa sosok yang cocok menjadi cawapres.

 “Nanti kalau kami ditanya, ya pasti dikasih masukan,” tandasnya.

sk-004/suara.com