“Jual Beli Proyek APBD” Bukan Barang Baru, Ditengarai Bukan Hanya Terjadi di Kutim

Konferensi Pers KPK terkait OTT KPK di Kutai Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan. (Tangkap layar YouTube KPK RI/tribunnews)

Jakarta, suarakaltim.com – Kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur  seperti bom waktu,  yang akhirnya terbongkar. Karena praktek suap menyuap dan “jual beli proyek”  bukan lagi  pembicaraan baru, khususnya di kalangan kontraktor. Bahkan ditengarai bukan hanya terjadi di Kutim dan di kalangan eksekutif saja, tapi juga diduga beberapa oknum angggota legislatif  di kota dan kabupaten di Kaltim di antaranya juga diduga  ikut “bermain proyek”.

”Kasus di Kutim itu pas ketiban sial.  Sebenarnya sudah lama jadi pembicaraan di masyarakat, khususnya kontraktor, soal setoran 10 persen dari nilai proyek. Bahkan diduga, bukan hanya di Kutim saja terjadi “jual beli proyek APBD”  ini, ”kata salah seorang kontraktor lokal di Kaltim, Dedi Sabtu (4/7).

Ketika ditanya, di kota atau di kabupaten mana saja,  sebagai kontraktor Dedi  enggan mengungkapnya.  Karena sulit membuktikan secara adminsitrasi mulai proses lelang hingga akhir, sampai penagihan sudah sesuai prosedur. Bahkan bukti setoran 10 persen itu pun sulit dibuktikan, kecuali anggota KPK yang memiliki peralatan atau alat untuk melakukan penyadapan serta wewenang dan cara untuk mengungkap atau melakukan penyidikan dan penyelidikan.

”Bahkan bila mau menelusuri, bukan hanya sampai kepala dinas, pejabat di bawahnya pun ikut terlibat membantu memuluskan praktek korupsi tersebut,” katanya.

Dedi mengungkapkan, setoran 10 persen itu, tak hanya “mengurangi keuntungan ” kontraktor, namun juga merugikan masyarakat.  Karena menyangkut kualitas proyek yang dikerjakan.

”Kami lebih percaya KPK dan berharap KPK  bisa mengungkap dan menghnetikan sistem praktek suap menyuap berkaitan dengan proyek-proyek di APBD,” harap Dedi

Seperti diketahui Bupati Ismundar dan Ketua DPRD Kutim yang juga istri Ismundar, Encek UR Firgasih bersama dengan 3 kepala dinas, yaitu Yakni, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Musyafa, Kepala BPKAD ( Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Suriansyah alias Anto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini Eka Tirta, serta dua kontraktor di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Adithya Maharani dan Deky Aryanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan menjadi tersangka.

Dari Syaukani, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPKBupati Kutai Timur, Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dugaan suap proyek infrastruktur di Kutai Timur. (ISTIMEWA)

Ismunandar ditangkap dalam operasi tangkap tangan ( OTT )  KPK  di sebuah hotel di Jakarta bersama sang istri Encek UR Firgasih dan Kepala Bappeda, Kamis (2/7/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT ) di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda pada Kamis (2/7/2020) kemarin yang menjaring sebanyak 16 orang.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekitar jam 19.30 WIB di beberapa tempat,” kata Nawawi Pamolango saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Nawawi menuturkan, OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Kamis , tim KPK pun bergerak dan membagi menjadi dua tim yakni di area Jakarta, dan area Sangatta, Kutai Timur, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Kamis pukul 12.00 WIB, Encek UR Firgasih bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa dan seorang staf Bapenda Kutai Timur tiba di Jakarta untuk mengikuti sosialiasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.

Ismunandar sendiri baru tiba di Jakarta pada pukul 16.30 WIB bersama ajudannya, Arif Wibisono.

Kemudian, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

“Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta,” kata Nawawi.

Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga mengamankan sejumlah pihak lain. KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020,” kata Nawawi.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka ditahan di sejumlah tempat. Bupati Kutim, Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih ditahan di lokasi yang berbeda.

– Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1

– Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

– Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

– Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Konferensi Pers KPK terkait OTT KPK di Kutai Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan.
Konferensi Pers KPK terkait OTT KPK di Kutai Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan. (Tangkap layar YouTube KPK RI)