JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Surya Adnan Kasogi alias Yogi Bin Matsinar, warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, berhasil dibekuk anggota unit III Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara lantaran melakukan tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu.
Pria 31 tahun itu ditangkap di Jalan Meduran Gang 4 RT 005 RW 008, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 13 Mei 1018 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Modus pelaku ini menawarkan uang palsu melalui akun Facebook dan akun situs belanja online,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk saat dikonfirmasi Kriminologi.id, Jumat, 25 Mei 2018.
Faruk menuturkan, kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi Patroli Cyber. Kemudian, anggota opsnal unit 3 melakukan lidik terhadap adanya kasus peredaran uang rupiah palsu melalui situs Facebook dan situs jual beli online.
Selanjutnya, kata Faruk, anggota melakukan undercover atau penyamaran dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu.
“Setelah uang palsu diterima selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku di Jalan Meduran Gang 4 RT 005 RW 008 Desa Asrikaton Kec Pakis, Malang, Jawa Timur,” ujarnya.
Caption
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan antara lain berupa:
1) Uang Palsu Nominal Rp 50.000 Keluaran baru sebayak 24 lembar dengan jumlah Rp 1.200.000 dan uang palsu nominal Rp 5.000 sebanyak Rp 60 Lembar.
2) 2 buah Printer Merk Canon PIXMA MP 258.
3) 1 buah Printer merk Epson L 360.
4) 1 Printer Merk Canon PIXMA MX 497.
5) Uang Palsu Rp 100.000 sebayak 155 lembar dengan jumlah Rp 15.500.000 siap edar.
6) Uang Palsu Nominal Rp 20.000 sebayak 500 lembar dengan jumlah Rp 10.000.000 siap edar.
7) Uang Palsu Nominal Rp 50.000 sebayak 295 lembar dengan jumlah Rp 750.000 siap edar.
8) 1 buah amplop dengan nama penerima DENI berisi uang palsu Rp 50.000 sebanyak 30 lembar.
9) 1 buah amplop berisi uang palsu Rp 50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu Rp 5.000 sebanyak dua lembar.
10) 71 lembar kertas F4, dengan cetakan uang 100.000 palsu.
11) 83 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 50.000 palsu (keluaran terbaru).
12) 100 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 50.000 palsu (keluaran lama).
13) 227 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang 20.000 palsu (keluaran lama).
14) 8 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 20.000 palsu (keluaran baru).
15) 72 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang 5.000 palsu (keluaran terbaru).
16) 48 lembar kertas A4, dengan cetakan uang 5.000 palsu (keluaran lama).
17) 2 lembar kertas A4 dengan cetakan uang 1.000 palsu (keluaran lama).
18) Uang Palsu Nominal Rp 20.000 keluaran lama sebayak 151 lembar dengan jumlah Rp 3.020.000.
19) Uang Palsu Nominal Rp. 20.000 keluaran baru sebayak 22 lembar dengan jumlah Rp 440.000.
20) Uang Palsu Nominal Rp 50.000 keluaran baru sebayak 1413 lembar dengan jumlah Rp 70.650.000.
21) Uang Palsu Nominal Rp 50.000 keluaran lama sebayak 609 lembar dengan jumlah Rp 30.450.000.
22) Uang Palsu Nominal Rp 5.000 keluaran baru sebayak 30 lembar dengan jumlah Rp 150.000.
23) Uang Palsu Nominal Rp 5.000 keluaran lama sebayak 21 lembar dengan jumlah Rp 105.000.
24) 1 buah setrika warna abu–abu merk Philips.
25) 1 buah Notebook warna merah hitam merk Acer Aspire One beserta mouse.
26) 1 buah Lakban warna coklat.
27) 7 buah kertas kado.
28) 1 buah Lem merk Greebel.
29) 13 bungkus kertas Concorde.
30) 1 bundle kertas amplop besar warna merah muda.
31) 1 bundle kertas F4 Merk COPY PAPER.
32) 1 bundle kertas A4 merk SIDU.
33) 4 lembar uang pecahan Rp 5.000 asli.
34) 4 lembar uang pecahan Rp 50.000 asli.
35) 2 lembar uang pecahan Rp 10.000 asli.
36) 1 lembar uang pecahan Rp 20.000 asli.
37) 1 lembar uang pecahan Rp 2.000 asli.
38) 1 lembar Rp 1.000 asli.
39) 9 buah lem perekat kertas.
40) 7 buah tinta zat pewarna kertas.
41) 2 buah alat perekat lem.
Atas perbuatannya, Surya dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI subsidair Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sk-004/muhammad adam isnan/kriminologi.id