Penjemputan paksa ini terkait pemberitaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut.
MEDAN, SUARAKALTIM.com – Pihak penyidik dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengusiran terhadap tim Advokasi Pers Sumut, Rabu (7/3/2018).
Informasi dihimpun, awalnya Tim Advokasi Pers Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kedatangan mereka guna mendampingi dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com Jon Roi Purba dan Lindung Silaban yang dijemput paksa oleh petugas Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, pada Selasa dinihari (6/3/2019).
Penjemputan paksa ini terkait pemberitaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto.
Saat tim memasuki gedung petugas ‘menyambut’ dengan nada keras bertanya tentang maksud kedatangan Tim Advokasi Pers Sumut.
“Kita menjelaskan bahwa kita dari kuasa hukum dua jurnalis yang dijemput paksa itu,” kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Armada Sihite SH, Rabu (7/3/2018).
Disitu petugas juga sempat menanyakan tentang bukti kuasa tertulis dari Tim Advokasi Pers Sumut.
“Tadi kita jelaskan bahwa kuasa hukum masih secara lisan, karena kuasa hukum secara tertulis masih dalam pembuatan administrasi,” ujarnya.
Kemudian salah satu penyidik memanggil Jon Roi Purba yang dijemput paksa dari lantai dua untuk menemui Tim Advokasi Pers Sumut.
Selanjutnya, Tim Advokasi Pers Sumut menaiki lantai dua gedung tersebut, dan lagi -lagi terjadi perdebatan antara Tim Advokasi Pers Sumut dengan penyidik.
Hal ini terjadi saat salah satu anggota Tim Advokasi Pers Sumut mengambil foto di ruangan penyidik. Tiba-tiba seorang petugas berkata kenapa mengambil foto di ruang penyidikan, dan meminta agar foto dihapus.
Disitu sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan Tim Advokasi Pers Sumut yang mempertanyakan tentang pelarangan pengambilan foto itu.
“Disitu saya juga menjawab kalau HP ini mau disita tolong dibuatkan berita acaranya. Namun, pihak penyidik tidak bersedia dan mengusir kami,” bebernya.
Sihite mengaku, sangat kecewa dengan pengusiran dari penyidik tersebut.
“Karena dua jurnalis yang dijemput paksa itu masih berstatus saksi, kenapa ruang gerak dari Tim Advokasi Pers Sumut dibatasi, dan sampai berujung kepada pengusiran,” pungkasnya.
Penjemputan paksa dua jurnalis sorotdaerah.com ini juga disesalkan oleh Aliansi Jurnalis Independen Medan.
Menurut Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, pihaknya merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut diatas.
“Cara ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Agoez dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, dimana hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
AJI Medan juga meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.
“Ini sesuai dengan si nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tutupnya.
sk-012/suara.com