Kabareskrim Komjen Ari Dono memberikan keterangan pers saat rilis kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). Bareskrim Polri mengamankan 13 pelaku penggelapan, pemalsuan, penadahan mobil, dan pencucian uang yang mulai beroperasi sejak 2014 yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menilai pencegahan korupsi akan mengurangi dampak kerugian negara. Sebab, anggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian kerapkali lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.
“Anggaran penanganan korupsi (per perkara) di kepolisian itu Rp 208 juta, nah kalau yang dikorupsi Rp 100 juta negara kan tekor, nanti belum penuntutan berapa lagi, sampai dengan masa pemidanaan,” ujar Ari dalam sambutannya pada Penandatanganan Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Daerah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ari menilai perlunya peningkatan upaya pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa penindakan hukum dalam tindak pidana korupsi kerapkali kurang mendapat apresiasi dari publik.
Sebab, semakin sering aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap para koruptor dari pejabat pemerintahan, maka akan semakin menimbulkan persepsi bobroknya suatu pemerintahan.
“Masyarakat semakin tidak percaya ke pemerintah dan kita (aparat hukum). Bukan berarti setelah menangkap yang ini, dibilang hebat. Masyarakat pasti menilai ‘yang ini (lain) kenapa enggak ditangkap?” kata dia.
Di sisi lain, Ari juga melihat kerjasama antara APIP dengan Polri dan Kejaksaan Agung bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh oknum pejabat daerah tertentu. Oleh karena itu, alam kesepakatan tersebut, para pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.
“Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kita lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Menurut dia, jika negara hanya fokus pada penindakan hukum tindak pidana korupsi, maka proses pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai.
“Kami sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama, harapannya nanti sudah tidak adalagi berhadapan antara aparat hukum dan subjek penegakkan hukum, tapi kita bersama-sama memberantas korupsi. Tentu ini sangat elegan,” ujarnya
sk-022/artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kabareskrim: Anggaran Penyidikan Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Kerugian Negara “.