MOJOKERTO, www.SUARAKALTIM.com – Hukuman yang diberikan kepada Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono dinilai tidak adil. Hukuman itu dinilai terkait pilihan politik Suhartono yang mendukung capres Prabowo Subianto -Sandiaga Uno.
Selain harus menjalani sanksi pidana, kades yang akrab dipanggil Nono ini
juga harus memikul sanksi administrasi. Kades ini diberhentikan sementara dari jabatannya itu.
“Karena sudah ditahan dia tak bisa menjalankan tugasnya. Maka harus kami berhentikan sementara. Kemudian kami tunjuk Plt (Pelaksana tugas),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
Karena sifat pemberhentian hanya sementara, lanjut Ardi, Suhartono bakal kembali menjabat Kades Sampangagung. Jabatan itu bisa kembali dia emban setelah bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Setelah bebas kembali menjabat sebagai Kades,” terangnya.
Pemberhentian sementara Suhartono, tambah Ardi, tinggal menunggu surat jawaban dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. SK pemberhentian tersebut bakal ditandatangani oleh Wabup Pungkasiadi yang juga merangkap sebagai Bupati sejak Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK.
“Kami masih menanyakan status hukumnya ke Kejaksaan untuk membuktikan kalau sudah inkracth. Kalau sudah dijawab, kami jadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi administrasi tersebut,” tandasnya
Suhartono harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan. Hal itu sesuai dengan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (13/12). Selain hukuman penjara, Nono juga wajib membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno. Dalam persidangan selama 7 hari, terungkap fakta Kades Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambutan Sandiaga dan aktif di acara penyambutan tersebut.
Acara penyambutan Sandiaga ini diawali dengan rapat di rumah Suhartono, Jumat (19/10) yang melibatkan terdakwa, istrinya, Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi dan sejumlah warga lainnya. Usai pertemuan, esok harinya Sunardi memesan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Saksi juga memesan musik patrol untuk meramaikan acara penyambutan.
Suhartono lantas mendikte istrinya untuk mengirim pesan di grup whatsapp PKK Desa Sampangagung. Pesan tersebut berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.
Puncaknya pada Minggu (21/12) sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar 200 massa yang digalang Suhartono, menghadang rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.
Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.
Suhartono mengaku menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Setelah terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Suhartono dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Kendati begitu, Kades yang akrab disapa Nono ini menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Hal itu dikatakan Nono saat digelandang petugas ke mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Jika selama hadir di persidangan dia nampak ceria dan sesekali mengacungkan dua jarinya, kali ini dia nampak lesu. Kades berpenampilan nyentrik ini tak sekalipun mengacungkan jarinya.
“Putusan saya jalani apa adanya seperti aturan yang berlaku. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan,” kata Suhartono kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).
Suhartono juga melontarkan alasannya mencabut banding yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (17/12). “Ya saya konsekuen saja, tak mau bertele-tele, saya bertanggungjawab,” ujarnya.
Kendati harus menjalani hukuman penjara, Nono mengaku tidak mengubah dukungannya di Pilpres 2019. Dia menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
“Tetap Prabowo-Sandi,” tegasnya. sk-005/dt/rif/duta.co