JAKARTA, www.SUARAKALTIM.com – Pemerintahan Joko Widodo tinggal menunggu bulan. Hampir genap lima tahun ia memimpin Indonesia, bersama dengan kabinet kerjanya yang beberapa dibongkar pasang. Di tahun 2018, bukan hanya susunan kabinet kerja yang berganti, beberapa regulasi yang diterbitkan bahkan terkesan bersifat test the water, dimunculkan lalu dengan cepat dicabut atau dihentikan setelah ada respon dari publik.
Penyebutan regulasi test the water bukan tanpa alasan, karena kebijakan itu sudah terlebih dahulu diumumkan, baru kemudian melihat reaksi masyarakat. Jika kebijakan tidak menimbulkan polemik di masyarakat, maka akan dilanjutkan. Namun jika baru pengumumannya saja membuat geger publik, maka pemerintah akan buru-buru mengklarifikasinya.
Di pengujung tahun ini, kami berusaha mengingatkan masyarakat terkait regulasi yang sempat dikeluarkan pemerintah, yang akhirnya ditunda, maupun tidak jadi dijalankan, karena reaksi dari masyarakat.
Paket Kebijakan Ekonomi Ke-16
Pada Jumat 16 November 2018, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI (16), yakni perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam.
Kebijakan ini menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia, harus kembali ditinjau oleh pemerintah khususnya mengenai relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Pertama paket kebijakan ekonomi ke XVI ada tiga, Tax Holiday, peningkatan Devisa Hasil Exspor (DHE), dan penarikan 54 item Daftar Negatif Investasi. Untuk Tax Holiday dan DHE, Hipmi setuju. Tapi untuk penarikan Daftar Negatif Investasi apa pun alasanya, Hipmi tidak setuju,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (20/11) mengutip suaramerdeka.com.
Poin DNI ini ditentang oleh rakyat kecil bahkan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Karena kebijakan DNI ini berarti pemerintah menetapkan ada 54 bidang usaha yang boleh 100 persen menggunakan penanaman modal asing. Meskipun kemudian, pemerintah merevisi, hanya 25 bidang usaha yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh asing.
Setelah mendapat berbagai penolakan dan reaksi masyarakat, akhirnya pada Rabu (28/11/2018) dalam acara penutupan Rapimnas Kadin di Hotel Alila, Solo, Presiden Joko Widodo mencoret kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dari paket kebijakan ekonomi ke-16.
“Sudah disampaikan oleh kepala Kadin, sudah disampaikan ketua HIPMI, yang komplain masalah itu, barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tanda tangani, jadi enggak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan relaksasi DNI, dah saya putuskan di sini,” ujar Jokowi mengutip tribunnews.com.
Kenaikan Harga BBM Premium
Pada tanggal 10 Oktober lalu, PT Pertamina Menaikkan harga Bahan Bakar Minyak meliputi Pertamax Series, Dex Series, serta Biosolar Non PSO. Dirilis dalam keterangan resmi Pertamina, kenaikan tersebut berlaku di seluruh Indonesia mulai hari Rabu, 10 Oktober pukul 11.00 WIB.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik Rp 900 menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp 9.800 per liter. Pengumuman Pertamina itu memastikan untuk harga BBM nonsubsidi jenis Pertalite belum dinaikkan.
Beberapa jam usai pengumuman dari Pertamina muncul, giliran Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan kepada media bahwa harga Premium juga dinaikkan. Jonan menyatakan harga Premium naik sekitar 7 persen. Kenaikan ini berlaku pada 2.500 SPBU di seluruh Indonesia.
Di wilayah Jamali (Jawa, Madura, Bali), harga Premium naik dari Rp6.550 per liter menjadi Rp7.000 per liter. Untuk luar wilayah Jamali, harga premium menjadi Rp6.900 per liter (semula Rp6.450 per liter).
“Sesuai arahan Bapak Presiden [Joko Widodo] bahwa Premium mulai hari ini, paling cepat pukul 18.00 WIB, disesuaikan harganya,” kata Jonan dalam konferensi pers di Sofitel Hotel Nusa Dua, Bali pada Rabu sore (10/10/2018).
Akan tetapi, berselang sekitar sejam setelah Jonan berbicara kepada media, pengumuman tentang harga baru Premium itu diralat. Melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Juraid menyatakan rencana kenaikan harga Premium ditunda. Menurut Hadi, rencana itu akan dibahas ulang sembari menunggu kesiapan Pertamina.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp7.000,00 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900,00, agar ditunda,” kata Hadi.
Setelah itu, pada Rabu malam, Kementerian BUMN memastikan harga premium batal naik per 10 Oktober 2018. Pembatalan itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
Fajar mengaku mendapat tugas dari Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menyampaikan pembatalan itu. Ia mengklaim Menteri Rini baru mengetahui rencana kenaikan harga Premium dari pernyataan Jonan di Rabu sore.
“Kemudian Bu Menteri meng-kroscek dengan Pertamina dan menyampaikan bahwa tidak siap untuk melakukan dua kali kenaikan dalam satu hari,” kata Fajar di Nusa Dua, Bali.
Peraturan Mendagri Tentang Jilbab dan Jenggot
Jumat 4 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meneken instruksi terkait penggunaan pakaian dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri. Diantara bulir poinnya, terdapat satu poin yang menjadi polemik di masyarakat.
Instruksi yang dipermasalahkan adalah diktum kesatu Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Instruksi ini berisi enam poin. Dalam diktum kesatu, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Bagi ASN Laki-laki, Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot dan
penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Bagi ASN Perempuan, Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan Warna jilbab tidak bermotif/polos.
“Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,” demikian bunyi diktum keempat.
Mengutip Tribun Pekanbaru, kebijakan ini menuai protes dari ASN berjilbab di lingkungan Pemprov Riau. “Kita kan pakai jilbab ini bukan hanya untuk menutupi kepala saja. Tapi juga untuk menutupi bagian dada. Nah, kalau jilbab dimasukkan ke kerah baju, bagian dada tidak tertutupi lagi dengan jilbab, saya pribadi jelas tidak setuju dengan aturan ini,” kata Dewi salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Riau, Jumat (14/12/2018).
Selain itu, Instruksi ini juga ramai dibahas di media sosial. Netizen menyoroti poin aturan jilbab dimasukkan ke kerah pakaian. Instruksi Mendagri itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab. Setelah memicu polemik, aturan tersebut dicopot Mendagri.
Pencabutan Intruksi ini disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). Ia menjelaskan bahwa pencabutan ini salah satunya karena reaksi dari masyarakat.
“Namun karena adanya beberapa pertimbangan, masukan, dari masyarakat juga yang menyatakan ini dari sudut pandang yang berbeda, setelah itu Bapak Menteri pun merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif, dan Inmendagri yang kami sebutkan Nomor 025/10770/SJ tanggal 4 Desember 2018 pada hari ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Hadi mengutip detikNews, Jumat (14/12/2018). sk-002/kilbat.net