Denpasar, Suarakaltim.com – Kasihan. Sungguh malang nasib gadis kecil berusia 13 tahun ini. Tahun lalu asal Denpasar Selatan, Bali ini diperkosa oleh sepupu sampai akhirnya hamil. Setelah melahirkan awal tahun 2020, kemudian diperkosa lagi oleh mertua belum lama ini.
Kasus ini terungkap setelah pihak Puskesmas Denpasar Selatan memeriksa dan merasa ada keganjalan pasien yang ditangani.
Pihak Puskesmas Densel kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
“Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia , dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri,” ungkap Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih dilansir dari tribun Bali Jumat tadi (26/6/2020).
Marhaeni menceritakan, korban sudah sempat datang ke kantor P2TP2A Denpasar dengan ditemani oleh orang tuanya.
Saat itu, Marhaeni menanyakan mengenai seluk beluk kasusnya tersebut.
Selama ini, belum melaporkan kekerasan seksual yang menimpa dirinya lantaran ia merasa pelaku sudah bertanggungjawab dengan cara menikahinya.
“Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi.”
“Kawin anak anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja,” ungkap Marhaeni.
Korban dan sepupunya yang juga selaku suaminya itu sebetulnya tinggal di satu pekarangan rumah korban dan keluarganya.
Pemerkosaan itu terjadi ketika di rumah korban saat itu sedang sepi, kemudian pintu kamarnya tidak terkunci.
Akhirnya, sepupunya masuk dan memperkosa korban.
Setelah menikah ala kadarnya, dan sampai melahirkan, korban dipisahkan dengan anaknya.
Apesnya, baru-baru ini, korban malah diperkosa mertuanya sendiri.
“Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi,” ungkap Marhaeni.
P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Sebab, baik korban dan keluarganya sebelumnya masih sangat awam mengenai hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan.
“Kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya.”
“Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak,” kata Marhaeni. *
Bocah di Buleleng Diduga Disetubuhi Kakek Usia 60 Tahun
Bulleng, Suarakaltim.com – Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 5 tahun, terjadi di Kecamatan Seririt. Peristiwa ini sudah dilaporkan oleh orangtua korban di Mapolres Buleleng sejak 16 Juni lalu, namun hingga saat ini polisi dituding belum memproses terduga pelaku.
Menurut informasi, korban berinisial EM. Bocah malang tersebut diduga disetubuhi oleh seorang kakek berinisial IGBSP (60) di rumah korban pada bulan lalu. Saat itu situasi rumah korban dalam keadaan sepi.
IGBSP lantas memanfaatkan kesempatan itu.
Ia datang ke rumah korban, lalu membujuk korban dengan menawarkan sejumlah makanan dan uang, hingga akhirnya melakukan tindakan persetubuhan.
Kasus ini baru dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada 16 Juni lalu, dengan nomor laporan: LP B/76/VI/2020/BALI/RES Buleleng.
IGAEM selaku ayah korban mengatakan, sejak dilaporkan, hingga saat ini terduga pelaku belum diperiksa oleh polisi.
IGAEM juga menyayangkan sikap petugas yang menyatakan jika biaya visum sangat mahal, yakni sebesar Rp 1 juta.
“Saya melapor ke Polres sejak 16 Juni, tapi sampai saat ini pelaku sama sekali tidak diperiksa. Saat minta divisum juga, petugas bilang biayanya mahal.
Jadi saya melakukan visum sendiri ke RSUD Buleleng, ternyata hanya bayar Rp 462 ribu,” keluhnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (26/6).
IGAEM pun berharap kasus ini segera diproses oleh Unit PPA Polres Buleleng.
“Kami berharap kasus ini berkeadilan dan cepat di proses oleh Polres Buleleng. Apalagi ini kasus persetubuhan, korbannya anak dibawah umur,”ucapnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dilansir dari tribun Bali membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Seririt.
Saat ini, Unit PPA Polres Buleleng masih melakukan penyelidikan.
“Kasus sudah diterima, masih dalam penyelidikan. Unit PPA masih mempelajari laporannya,” singkat Iptu Sumarjaya. *
Editor: Iyan
BACA JUGA :
Tukang Ojek di Maluku Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Karena Perkosa Lansia
Ayah di Padangsidimpuan Sumut Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan di Kamar Mandi
Murid TK Disekap dan Diperkosa Seorang Petani di Ogan Komering Ulu