Muhamad Fayyadh, kuasa hukum anak korban tewas pembagian sembako di Monas (02/05/2018). Foto: Walda Marison/Kriminologi.id
JAKARTA, SUARAKALTIM.com– Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya melaporkan Dave Refano Santoso selaku ketua panitia penyelenggara acara dari Forum Untukmu Indonesia.
“Kami jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, ” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Fayyadh di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.
Fayyadh mengatakan, selain melaporkan Dave, pihaknya menuding panitia penyelenggara tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta terkait acara pembagian sembako.
Panitia, kata Fayyadh, mengajukan ijin kepada Pemprov DKI dengan kedok acara menyambut hari tari sedunia. Namun acara tersebut malah menyisipkan agenda bagi-bagi sembako.
“Pihak Dinas dari awal tidak akan mengijinkan jika ada acara bagi bagi sembako di monas,” tuturnya.
Muhammad Fayyadh resmi memubuat laporan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/578/V/2018 Bareskrim. Muhammad Fayyadh juga membawa beberapa barang bukti berupa surat kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dan surat kematian dari pihak kelurahan tempat keluarga Rizki tinggal.
“Kami mengecam dan menuntut pihak Dave sebagai penyelenggara acara dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, acara bagi bagi sembako tersebut telah memakan dua orang korban anak. Korban pertama bernama Mahesa Junaedi (13) dan Muhammad Rizky Syaputra (11).
Keduanya diduga pingsan di luar area monas setelah mengikuti acara tersebut. Keduanya pun dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan. Namun sayang, nyawa kedua anak tersebut tidak bisa di selamatkan.
“Hari sabtu kemaren sekitar jam 3 jadi kita dapat laporan ada seorang laki laki pingsan di luar monas di seberang Mabes AD ada satpol PP membawa pake ambulance dibawa ke RS Tarakan, setelah di cek di RS Tarakan masih hidup, beberapa menit kemudian korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Mei 2018 kemarin.
sk-003/waldamarison/kriminologi.id