Kenal Di Jalan dan Diimingi Pekerjaan, Pemuda di Pasuruan Perkosa Wanita Surabaya

Senin, 13 Juli 2020 | 6:30 pm | 136 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

SUDAH DITAHAN: Amin Tohari, pelaku pemerkosaan terhadap WA (inset) yang kini sudah ditahan Polres Pasuruan Kota. (Foto: Istimewa)

 

Pasuruan, suarakaltim.com– Ini pelajaran bagi siapapun untuk tidak langsung percaya pada orang yang baru dikenal. Jika tidak, peristiwa yang menimpa WA, 24, bisa saja terjadi.

Perempuan asal Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, ini diperkosa Amin Tohari, warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang baru dikenalnya. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu pada Polsek Nguling.

Unit Reskrim Polsek Nguling pun berhasil membekuk pelaku, Sabtu (11/7). Dia dibekuk pukul 22.00 di rumahnya, tak lama setelah memperkosa korbannya.

Saat ini pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat pemerkosaan terjadi.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebut, pemerkosaan itu terjadi Sabtu (11/7). Awalnya sekitar pukul 18.00, korban berkenalan dengan pelaku di jalan di Surabaya.

Pelaku lantas mengajak korban ke Pasuruan dengan mengendarai motor Honda Scoopy. Pada korban, pelaku berjanji untuk mencarikan pekerjaan. Termakan janji pelaku, korban pun mengikuti saja kemauan pelaku.

Setibanya di simpang empat Sedarum, niat jahat terlintas di benak pelaku. Motor yang dikemudikannya dibelokkan ke kiri menuju arah utara, melintasi Desa Sidomulyo dan Randuati. Selanjutnya motor itu dibelokkan ke timur dan korban dibawa ke area persawahan di Desa Kedawang.

Di sini, pelaku langsung menarik korban ke areal persawahan. Namun korban melawan dengan meronta dan berteriak. Karena korban melawan, pelaku membungkam mulut korban agar tidak ada yang mendengar teriakannya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku pun memperkosa korban. Usai memuaskan nafsu bejatnya, pelaku membonceng korban dan membawanya ke SPBU Watestani.

Sesampai di SPBU, pelaku pun pergi. Pada korban, pelaku meminta untuk menunggunya. Namun, pelaku ternyata tidak kembali.

Karena merasa ditipu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada petugas SPBU setempat, Samsul Amin, 40 dan Sano, 37. Keduanya lantas mengantarkan korban ke Polsek Nguling untuk melapor.

Petugas yang menerima laporan itu, langsung mengarahkan korban untuk visum di RSUD Grati. Korban mengaku nyeri pada mulut karena dibungkam dengan keras. Juga nyeri pada rahang kanan dan kiri.

“Korban ini baru mengenal pelaku di jalan. Pelaku lantas mengajak korban ke Pasuruan dan mengiming-imingi korban untuk mencarikan pekerjaan. Namun, saat di Pasuruan ia malah diperkosa di areal persawahan,” sebut Endy.

Kini pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.