Kenalan di Facebook, Di Jombang Dua Siswi SMP Diperkosa Kakak Beradik

Kamis, 13 Februari 2020 | 6:04 am | 209 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
 
Awalnya, mereka berkenalan lewat medis sosial. Perkenalan itu berlanjut, hingga mereka janjian untuk bertemu di alun-alun Jombang
 
 

Jombang, suarakaltim.comKepolisian Resor (Polres) Jombang menangkap dua pemuda yang masih mempunyai hubungan kakak beradik lantaran tega memperkosa dua perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18) Warga Kecamatan Wonosalam ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban.

“Awalnya, mereka berkenalan lewat medis sosial. Perkenalan itu berlanjut, hingga mereka janjian untuk bertemu di alun-alun Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat merilis kasus tersebut seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (12/2/2020).

Dua siswi SMP tersebut kemudian datang ke alun-alun untuk bertemu ABS pada Kamis (6/2/2020). Kemudian, pelaku mengajak kedua korban ke kamar indekosnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

Saat berada di indekos itulah, muncul niat jahat pelaku. ABS merayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Tak hanya itu, ABS juga mengajak sang kakak, yakni Wahyu untuk melakukan tindakan asusila itu. Sebelum melakukan aksinya, kedua korban dipaksa dan diancam pelaku. Usai dilepaskan kedua tersangka, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

“Korban kemudian menceritakan petaka yang dialami kepada keluarganya. Oleh keluarga kemudian dilaporkan ke polisi,” ujar Boby.

Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Yusuf Wibisono/Chandra Iswinarno/bj

 

Sebelum Balik ke Kalimantan, Pemuda di Malang  Setubuhi Cewek 14 Tahun Kenalan di Facebook

MALANG, SuaraKaltim.com Sebelumnya di Malang seorang gadis berumur 14 tahun di Kabupaten Malang  juga jadi korban tindak pidana asusila. Pelaku atas nama Thaqiudhin (19) warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka melakukan aksinya di losmen Kalibiru, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Senin (27/1/2020) lalu.

“Awalnya korban ke rumah neneknya di Wagir, pada Jumat 24 Januari. Kemudian korban pamitan keluar mau jalan dengan temannya. Tapi ternyata korban tidak kunjung pulang. Keluarga kemudian mencari keberadaan korban, tapi tidak ditemukan,” ungkap Yulistiana, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (10/2/2020).

Keberadaan korban sendiri baru diketahui pada Selasa (28/1/2020). Saat itu, pihak keluarga mendapati korban bersama rekan laki-lakinya di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

“Pada saat ditanya, korban mengaku selama ini bersama tersangka menginap di losmen dan melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Thaqiudhin mengaku mengenal Bunga dari media sosial Facebook. Pertemanan itu kemudian berlanjut hingga pacaran lantaran Bunga sering menghubungi tersangka lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

 

 

“Saya kenal dari FB, kan saya sebar nomor WA. Terus dia menghubungi saya. Yang PDKT dia, habis itu dia suka sama saya. Setelah itu pacaran. Habis itu saya pamit mau balik kerja ke Kalimantan. Saat mau berangkat itu dia ngajak ketemu. Akhirnya ketemu, main, setelah itu saya antar pulang tapi dia gak mau, nangis-nangis gak mau pulang,” terang Thaqiudhin.

Lantaran korbabn tidak mau pulang, akhirnya Thaqiudhin berpikir untuk mengajak kekasihnya tersebut menginap di losmen Kalibiru.

“Akhirnya saya ajak ke losmen. Baru seminggu ini kenalnya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Thaqiudhin bakal dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. 

Brama Yoga Kiswara/BJ