JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirim tim supervisi ke Garut menyusul tertangkapnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri oleh tim satgas antipolitik uang. Bawaslu mendukung penuh proses penegakan hukum dan meminta agar aktor di balik kasus suap tersebut ditindak secara tegas.
Dalam pernyataan persnya, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang tengah berlangsung di Tanah Air. Dia mendorong kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini hingga Pemilu Serentak 2019 mendatang.
“Bawaslu mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas, karena kasus ini adalah dugaan gratifikasi. Suap itu masuk ranah tipikor, maka kami berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, siapa yang memberikan atau aktor di balik semua ini,” tegas Abhan di Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Kendati demikian, Bawaslu berharap masyarakat dapat menanggapi kasus ini secara objektif dan tidak menurunkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Untuk menjaga kewibawaan Bawaslu, Ketua Panwaslu Garut telah diberhentikan sementara sambil menunggu penetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ini adalah bagian dari Bawaslu untuk introspeksi diri dan terus semangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas kami,” kata Abhan.
Dia menegaskan, kasus yang terjadi ini merupakan persoalan atas ulah personal, bukan secara kelembagaan. Meski begitu, dia mengakui, perbuatan personal tersebut telah mencoreng nama baik lembaga. Terlebih lagi, yang bersangkutan menjabat sebagai ketua panwaslu kabupaten.
“Harapan kami publik tetap harus mendukung dan mempercayai kerja-kerja dari penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun di KPU. Sebagai bentuk reaksi cepat, hari ini kami sudah mengirimkan tim ke Garut untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Garut,” katanya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik uang menangkap Komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (24/2/2018).
Keduanya diduga terlibat menerima suap untuk meloloskan salah satu calon bupati di Pilkada Garut.
Ade dan Heri ditangkap Satgas Antipolitik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi Z 1784 DY. Keduanya diduga melakukan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut.
sk-002/iNews.id