” Pemerintah perlu membuat zakat ini bisa menjadi tax deductible. Artinya siapa saja yang sudah bayar zakat mengurangi pajak”
JAKARTA, SUARAKALTIM.com. Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyindir pemerintah, ada beberapa urusan-urusan ummat yang telah diambil oleh pemerintah.
“Kalau zaman dulu kan menikahkan ke kiyai sudah diambil, iya kan. Kursi haji dulu ke kiai sudah diambil, iya kan. Zakat dulu ke kiyai sudah diambil ada lembaganya juga kan. Nah, tinggal ngurusin mayit aja lagi yang belum diambil,”kata Marsudi kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dia juga meminta pemerintah memperjelas mekanisme penarikan pajak sebelum diberlakukan. “Mekanisme pengalokasian Zakat itu harus jelas.Penyaluran zakat ya harus sesuai asnaf-nya (penerimanya), wajib,nanti saya awasi itu, akan saya plototin itu,’’ kata Marsudi. Dia menyatakan akan mengawasi, agar tak menyimpang bila rencana itu jadi dilakukan.
Marsudi menyarankan pemotongan gaji PNS untuk zakat bisa mengurangi pembayaran pajak. Jadi, menurut Marsudi, PNS tak harus mengeluarkan uang dua kali.
” Pemerintah perlu membuat zakat ini bisa menjadi tax deductible. Artinya siapa saja yang sudah bayar zakat mengurangi pajak. Jadi nggak usah ketakutan menurun, Insya Allah nanti orang bayar zakat itu sudah termasuk bayar zakat itu orang Islam berbondong-bondong yang tadi tingkatnya mustahik (penerima zakat) ingin menjadi muzakki (orang yang berzakat) jadi kalau bisa pemerintah membuat kebijakan bahwa membayar bisa untuk mengurangi pajak, jangan salah, membayar zakat bisa mengurangi bayar pajak,” kata Marsudi.
Marsudi menyebut zakat dan pajak itu bisa diatur secara bersamaan.
Selain itu, syarat PNS yang dipotong gajinya untuk zakat juga harus jelas. Hanya PNS yang telah masuk kategori nisab (batas minimum bisa membayar zakat) yang boleh membayar zakat.sk-001.sumber foto:TVOne.