Komentar Kepala BKN soal Peluang 51 Ribu PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi peluang PPPK dari honorer K2 mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Jakarta, Suara Kaltim Online – Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

 

Hal ini menjadi kendala bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil seleksi tahap pertama Februari 2019.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tanpa ada regulasi yang lengkap, pihaknya tidak bisa memproses NIP PPPK.

Yang jadi ganjalan adalah satu Perpres soal penggajian. Sedangkan Perpres soal Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit.

Jika Perpres tentang Penggajian PPPK keluar, lanjutnya, BKN akan segera memproses NIP. Sebab, BKN sudah sejak lama menyiapkan proses pemberkasannya.

“Begitu Perpres PPPK genap, kami langsung proses pengangkatan 51 ribu PPPK karena sudah sejak lama kami siapkan. Saya juga sampai sekarang menunggu Perpres tersebut agar bisa segera bergerak sebelum proses pengangkatan CPNS 2019,” terang Bima kepada JPNN.com, Senin (6/4).

Bima Haria pun berharap, PPPK tidak dilewati dua kali pengangkatan CPNS. Sebab, pada 2019, PPPK hasil rekrutmen Februari tahun yang sama tidak langsung diangkat.

Yang diproses hanya CPNS 2018. Tahun ini, rekrutmen CPNS 2019 sedang berjalan dan menunggu tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ditanya, bagaimana peluang PPPK mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini, Bima belum bisa memberikan jawaban pasti.

Dengan alasan Perpres saja belum turun. Apalagi saat ini, pemerintah tengah disibukkan dengan upaya penanganan wabah virus corona COVID-19.

Plt Karo Humas BKN Paryono juga demikian. Menurut dia, BKN tidak bisa memprediksikan apakah PPPK bisa menikmati THR dan gaji ke-13 tahun ini.

“Kalaupun misalnya Perpres tentang Penggajian PPPK terbit bulan ini dan mereka langsung diangkat, kami tidak bisa pastikan apakah bulan depan sudah bisa terima THR. Sebab, itu kewenangan Ditjen Anggaran,” terangnya

Namun, menurut Paryono, berdasarkan pengalaman pada pengangkatan CPNS 2013 dan 2018 dari honorer K2, hak-hak mereka langsung dipenuhi begitu kantongi NIP dan SK. Lantaran posisi honorer K2 yang sudah lama bekerja.

“Namun, untuk PPPK kami belum tahu ya karena aturannya kan belum kami pegang. Nanti ketahuan kalau Perpres tentang Penggajian sudah ada,” tandasnya. 

esy/jpnn