KPK Dalami Skema Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: M Rizky/Okezone)

 

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk bernama Yahya Mauludin dan Apip Ridwan selesai dilakukan oleh penyidik KPK. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut terkait skema korupsi 14 proyek fiktif tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya,” kata Febri, Jumat (11/10/2019).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka. Selain Fathor, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Gedung KPK.

14 proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Baca Juga : OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Muhamad Rizky/oz